Inilah 7 Pelanggaran yang Diincar Polisi saat Operasi Zebra Candi 2020 di Area Solo dan Sekitarnya

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic lawcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pena, penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Inilah pelanggaran yang bakal jadi incaran polisi pada Operasi Zebra Candi 2020 di Jawa Tengah.

Seperti yang diketahui Operasi Zebra kembali di adakan serentak di Indonesia.

Untuk daerah Jawa Tengah, operasi ini dinamai dengan Operasi Zebra Candi 2020.

Tak berbeda, hal ini juga dilakukan di kawasan Solo dan sekitarnya.

Secara resmi mulai Senin (26/10/2020), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Zebra 2020.

Dikutip Tribunnewswiki dari laman resmi tmcpolresklaten, Satlantas Polres Klaten mengumumkan akan menggelar razia Operasi Zebra Candi 2020 mulai Senin (26/10/2020).

Baca: Kisah Walter Arnold, Orang Pertama di Dunia yang Ditilang Karena Melanggar Batas Kecepatan

Baca: VIRAL Driver Ojol Berlutut di Depan Polwan: Dikira Mau Melamar Ternyata Memohon Agar Tak Ditilang

Pelaksanaan operasi ini akan berlangsung selama dua pekan, atau 25 Oktober 2020 sampai 8 November 2020.

Lalu apa saja pelanggaran yang bakal jadi incaran polisi?

Satlantas Polres Klaten menjelaskan ada 7 jenis pelanggaranyang bakal jadi incaran.

Berikut ketujuh pelanggaran tersebut:

1. Menggunakan telepon genggam saat berkendara

2. Melawan arus lalu lintas

3. Melanggar rambu peraturan lalu lintas

4. Tidak menggunakan helm

5. Melebihi batas kecepatan

6. Pengendara di bawah umur

7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

Ini 7 Jenis Pelat Nomor Paling Diincar Polisi, Menyalahi Aturan Denda Rp 500 Ribu

Kendaraan bermotor yang hendar melintas jalanraya wajib terpasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Kewajiban penggunaan perlengkapan ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pasal 68.

Halaman
123


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta

Berita Populer