Pasalnya, keduanya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Padang saat sedang bertugas.
Kedua satpam tersebut mulanya bekerja menjaga aset negara di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, Sumatera Barat.
Mereka pun melakukan perlawanan saat seorang pria tak dikenal masuk ke area pelabuhan tanpa izin.
Spontan, saat korban mengeluarkan senjata tajam, Effendi dan Eko pun melakukan perlawanan.
Namun dalam sidang yang digelar pada Selasa (20/10/2020) itu, kedua terdakwa divonis hukuman penjara karena dianggap telah menghilangkan nyawa seseorang.
"Memutuskan terdakwa Eko Sulistiyono divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan Effendi Putra divonis 4 tahun 6 bulan pidana penjara," kata Majelis Hakim Leba Max Nandoko.
"Menolak pembelaan dari penasehat hukum terdakwa, hal yang memberatkan terdakwa menghilangkan nyawa korban, sementara hal yang meringankan terdakwa saat kejadian sedang bertugas dan memiliki anak dan istri serta korban masuk ke wilayah terlarang," tambahnya.
Baca: Lindungi Diri Saat Diserang Pencuri, 2 Satpam Divonis Penjara, Istri: Dia Jaga Aset Negara Saat Itu
Baca: Viral Video Oknum Satpol PP Rampas Uang Pengemis, Ternyata Dalangnya Seorang ASN
Menanggapi putusan hakim tersebut, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Julaiddin memutuskan untuk melakukan banding.
Pihaknya tidak terima dengan putusan hakim tersebut karena dinilai tidak adil.
Pasalnya, pembunuhan itu dilakukan secara tidak sengaja dan kedua terdakwa hanya bermaksud untuk membela diri saat bertugas menjaga keamanan di lokasi obyek vital.
"Kami tidak puas dengan putusan ini. Dalam hukum pidana juga kita tidak hanya melihat bagaimana matinya orang, tapi bagaimana kronologis seseorang itu bisa mati," katanya.
Sementara itu, rekan profesi terdakwa yang hadir dalam persidangan juga menyesalkan putusan hakim.
Sebab, rekannya saat itu hanya menjalankan tugas untuk melindungi keamanan di kawasan yang menjadi tanggung jawabnya.
"Kami merupakan perpanjangan tangan kepolisian untuk menjaga keamanan, kami menjaga aset negara, rekan kami dikorbankan," katanya.
Istri terdakwa yang hadir dalam persidangan itu tampak histeris dan sempat jatuh pingsan saat mendengar putusan hakim.
Dari surat dakwaan JPU pada sidang pertama dijelaskan, kasus pembunuhan yang dilakukan Eko dan Effendi itu terjadi pada 1 Januari 2020.
Kejadian berawal ketika dua satpam tersebut saat sedang berpatroli memergoki korban masuk tanpa izin ke dermaga VII.
Mengetahui hal itu, Eko dan Effendi meminta korban untuk keluar dari area terlarang atau obyek vital tersebut.
Meski sudah diperingatkan, korban justru tak mengindahkan dan malah masuk ke mess PT CSK Dermaga Beton Umum.
Baca: Satpam Unisba Dipukul Aparat, Kapolrestabes Bandung Sebut Masalah Selesai dan Oknum Dapat Sanksi
Baca: Viral Satpam Kampus Dipukul Polisi saat Demo Tolak Omnibus Law, Unisba Layangkan Surat Aduan