Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang kembali PSBB Transisi hingga 8 November 2020.
PSBB Transisi di Jakarta telah diterapkan sejak 11 Oktober 2020.
Setelah sebelumnya, Anies Baswedan menerapkan PSBB jilid kedua lantaran angka kasus Covid-19 di Jakarta terus meningkat.
“Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” ujar Anies dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/10/2020), dikutip dari Kompas.com.
Anies Baswedan juga menyebut bahwa kasus Covid-19 di ibu kota relatif melandai.
Hal itu ditandai rata-rata persentase kasus positif sepekan terakhir pada 9,9 persen dengan rasio test 5,8 per-1000 penduduk dalam sepekan terakhir.
Selain itu, rata-rata keterisian tempat tidur isolasi dalam dua pekan terakhir cenderung menurun.
Selama masa PSBB transisi, perkantoran di sektor esensial bisa beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan.
Adapun 11 sektor esensial tersebut yakni kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.
Baca: PSBB di Banten Kembali Diperpanjang hingga 19 November 2020
Baca: Alasan Bioskop di Jakarta Banyak yang Buka meski PSBB Ketat Sudah Berakhir
Sementara itu, perkantoran di sektor tidak esensial diperbolehkan buka dengan maksimal 50 persen kapasitas.
Selain itu, selama PSBB Transisi di Jakarta belum ada sekolah yang mulai melakukan belajar secara tatap muka.
Selama masa PSBB transisi, upacara pernikahan secara indoor bisa kembali digelar.
Meski demikian, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal. Kemudian, jarak tempat duduk pengunjung diatur minimal 1,5 meter.
Pengunjung pun dilarang berlalu lalang atau berpindah tempat duduk.
Untuk pasar dan mal, selam PSBB Transisi tetap diperbolehkan beroperasi dengan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
Adapun pusat perbelanjaan dan mal beroperasi mulai pukul 09.00-21.00 WIB.
Tak hnaya itu, kini bioskop di Jakarta juga telah boleh kembali beroperasi.
Baca: Selama PSBB Transisi, Ini Kegiatan yang Diboleh Dilakukan, Nonton Bioskop hingga Bekerja di Kantor
Meski demikian, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.