Said mengaku baru mengetahui bahwa jumlah halaman pada UU tersebut kembali berubah dan kini menjadi 1.187 halaman.
Dia mengatakan hal tersebut membuktikan bahwa pembahasan Omnibus Law itu terburu-buru.
Dengan demikian, kata dia, kualitas substansi tidak diperhatikan.
Selain itu, Said menyebut pembahasan yang terburu-buru itu seperti sinetron kejar tayang.
"Kami enggak tahu kalau ada versi 1.187 halaman lagi. Memalukan. Sangat memalukan DPR ini. Sangat memalukan," kata Said, Sabtu (24/10/2020), dikutip dari Kompas.
"Seperti main sinetron dikejar tayang dan mau tampil, enggak penting isi, yang penting selesai," katanya.
Baca: Tolak UU Cipta Kerja, Ketum PBNU Said Aqil Siradj Soroti Pasal Potensi Liberalisasi Pendidikan
Said juga mengatakan pemerintah dan DPR selaku pihak yang membuat UU Cipta Kerja menganggap tidak ada permasalahan yang krusial dalam UU tersebut, khususnya klaster ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, menurut Said Iqbal, pihaknya mencermati dan membandingkan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja versi 812 halaman untuk menemukan pasal-pasal yang dianggap mereduksi hak-hak buruh.
"Dengan demikian, kami berhati-hati sekali mencoba menyandingkan isi (UU Cipta Kerj a) yang menurut teman-teman buruh merugikan," kata Said.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menjelaskan soal penghapusan ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Minyak dan Gas Bumi dalam draf UU Cipta Kerja terbaru setebal 1.187 halaman.
Willy mengatakan pasal tersebut memang semestinya dihapus sesuai dengan kesepakatan dalam rapat panitia kerja (Panja) sebelumnya.
Baca: UU Cipta Kerja Disahkan, Menko Luhut Sebut Buruh yang Di-PHK Dijamin Dapat Pesangon
"Sesuai teknis perancangan karena tidak ada perubahan, maka tidak ditulis lagi dalam RUU Cipta Kerja atau harus dikeluarkan," ujar Willy saat dihubungi wartawan, Jumat (23/10/2020).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan substansi draf UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman sama dengan yang diserahkan DPR RI kepada Presiden Joko Widodo.
Ia memastikan tidak ada perubahan naskah UU Cipta Kerja.
"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).
Ia mengatakan, sebelum disampaikan kepada Presiden, setiap naskah RUU dilakukan penyuntingan dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kementerian Sekretariat Negara agar siap untuk diundangkan.
Setiap detail perbaikan teknis yang dilakukan, misalnya kesalahan penulisan dan lain-lain, dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang dibuktikan dengan paraf Ketua Baleg.
Baca: Simak, Ini Keuntungan Jadi Pegawai Kontrak di UU Cipta Kerja, Dapat Perlindungan Ekstra dari Negara?
Adapun, tentang perbedaan jumlah halaman, Pratikno menilai tak bisa digunakan untuk mengukur kesamaan dokumen.
Kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman, hasilnya bisa tidak valid.