Kabar ini disampaikan langsung oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan persnya lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/10/2020).
Diberitakan Kontan, subsidi upah gelombang kedua akan disalurkan pada November dan Desember.
"Tapi untuk informasi saja, saat ini masih ada sebagian yang akan disalurkan sampai akhir Oktober ini. Akan tetapi itu termasuk (subsidi upah) gelombang pertama," jelas Budi.
Ketika pencairan gelombang pertama sudah selesai, pemerintah akan langsung mencairkan tahap kedua di awal November.
Pencairan subsidi upah gelombang pertama yang diterima para karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta sebesar Rp 1,2 juta.
Pada gelombang kedua, para karyawan juga akan menerima bantuan subsidi upah dengan nilai yang sama, sebesar Rp 1,2 juta.
Itu artinya, total bantuan subsidi upah yang diterima karyawan bergaji di bawah 5 juta sebesar Rp 2,4 juta.
Bantuan yang Cair pada Oktober 2020
Baca: Facebook Beri Bantuan Rp12,5 Miliar untuk 400 UKM di Indonesia, Berikut Persyaratannya
Lima bantuan pemerintah yang lain juga akan cair pada bulan Oktober 2020.
Enam bantuan tersebut adalah bantuan langsung tunai (BLT) karyawan, BLT UMKM, bantuan program Kartu Prakerja, bantuan kuota internet, bansos PKH, dan subsidi listrik
Berikut rincian keenam bantuan itu, dilansir dari Tribun Bogor.
Pemerintah melanjutkan pemberian bantuan UMKM hingga kuartal pertama 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordiinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartantos usai rapat dengan Presiden Joko Widodo pada 7 September 2020.
"Program lanjutan yang dijadikan prioritas untuk bansos yaitu satu, bansos tunai yang terkait dengan Banpres UMKM itu akan dilanjutkan. Kedua, bantuan subsidi gaji akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan," ujar Airlangga.
Baca: Pendaftaran Masih Dibuka, Berikut Persyaratan dan Cara Memperoleh BLT UMKM Rp2,4 Juta
Bantuan UMKM senilai Rp2,4 Juta ini diberikan pada UMKM yang sudah terdaftar pada Koperasi di wilayahnya.
Bagi yang belum terdaftar masih ada kesempatan karena Presiden Jokowi telah menambah dana bantuan UMKM untuk 3 juta penerima lagi.
Pendaftaran bisa dilakukan secara ofline di Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten atau Kotamadya.