Hal ini dikarenakan adanya libur panjang pada akhir Oktober mendatang.
Saat libur panjang, arus lalu lintas akan mengalami kepadatan karena masyarakat biasa merencanakan untuk berlibur ke suatu tempat.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menuturkan, masyarakat sebaiknya tetap menerapkan protokol kesehatan saat hendak berlibur.
Protokol kesehatan yang perlu dilakukan saat perjalanan yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Meski demikian, Wiku Adisasmito tetap meminta masyarakat untuk berada di rumah pada saat libur panjang akhir Oktober mendatang.
“Keputusan untuk keluar rumah harus dipikirkan secara matang dan mempertimbangkan semua risiko yang ada,” kata Wiku dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10/2020).
Selain itu, Wiku juga mengimbau agar perusahaan mengantisipasi para karyawan untuk tidak bepergian ke luar kota.
Perusahaan sebaiknya perlu mencatat para pekerja yang bepergian ke zona merah atau zona oranye.
Baca: Hati-hati Jika Ingin Habiskan Libur Panjang di 32 Daerah Ini, Masih Zona Merah Covid-19
Baca: Tak Ingin Jadi Sumber Penularan Covid-19, Polri Siapkan Rencana Pengamanan Libur Panjang Oktober
Berdasarkan data dari Satgas Penanganan Covid-19, terdapat 32 wilayah yang menjadi wilayah dengan risiko penularan tinggi.
Berikut daftar 32 wilayah zona merah dengan risiko penularan tinggi :
Aceh: Aceh Tamiang, Kota Subulussalam, dan Bireuen
Sumatera Barat : Kota Padang
Sumatera Selatan : Kota Lubuklinggau
Kepulauan Riau : Kota Batam
Riau : Kota Pekanbaru, Kampar, dan Bengkalis
Lampung : Kota Bandar Lampung
Banten : Kota Tangerang Selatan
DKI Jakarta : Jakarta Utara dan Jakarta Barat
Jawa Barat : Bekasi dan Kota Cirebon