Ketiga, penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Keempat, penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk nomor polisi BA (Sumbar) dan nomor polisi luar provinsi tersebut.
Sejatinya, keringanan BBNKB dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Aceh sudah berakhir pada 15 Oktober lalu.
Dirlantas PPolda Aceh dan Dinas Pengelolaan Kekayaan Aceh (DPKA) memperpanjang kembali masa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Program ini diperpanjang hingga 23 Desember 2020 mendatang.
Sebagai stimulus untuk masyarakat Sumut yang perekonomiannya terganggu akibat Covid-19, Pemprov Sumut memberikan pemutihan pajak.
Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program ini akan berlangsung mulai 19 Oktober 2020 hingga 14 November 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Jadwal Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 7 Provinsi" dan Gridoto dengan judul "Saatnya Bayar Pajak, Tujuh Provinsi Ini Adakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor"