Kritik Pernyataan Menaker Ida Fauziyah, Serikat Buruh: Pekerja Kontrak Terus-menerus Jelas Tak Baik

Penulis: Haris Chaebar
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa aksi buruh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pukul 11.30 WIB, Senin (12/10/2020).

Pasal tersebut mengatur batasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Dilansir oleh Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan ada sejumlah keuntungan yang bakal didapatkan oleh pegawai kontrak dalam UU Cipta Kerja.

Baca: Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf: Pasal Pendidikan di UU Ciptaker Bentuk Liberalisasi Pendidikan

Terutama, terutama terkait perlindungan pekerja saat menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut Ida Fauziyah yang berasal dari PKB ini, pekerja dengan status kontrak akan mendapatkan kompensasi jika terkena PHK.

Dalam aturan lama di UU Ketenagakerjaan, kompensasi hanya diberikan untuk pekerja yang berstatus karyawan tetap lewat skema pesangon.

"Oh, ada (keuntungan pekerja kontrak di UU Cipta Kerja). Dulu, PKWT itu tidak ada kompensasi kalau berakhir masa kerjanya. Sekarang, kalau kontrak berakhir, dia mendapat kompensasi," ungkap Ida dikutip dari Harian Kompas, Senin (19/20/2020).

Dengan adanya ketentuan tersebut, menurut Ida, perusahaan akan berpikir dua kali untuk memberhentikan para karyawan kontrak.

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia. (Tribunnews/Herudin)

Selama ini banyak kasus perusahaan memecat pekerja kontrak kapan saja, baik karena alasan efisiensi maupun kinerja karyawan yang tak sesuai harapan.

Menurut Ida, dengan adanya kompensasi di UU Cipta Kerja bagi pekerja yang berstatus kontrak PKWT, secara tidak lansung karyawan atau buruh akan mendapatkan perlindungan lebih besar dari negara.

"Pengusaha akhirnya berpikir, mau saya kontrak terus-terusan pun, tetap saja saya harus bayar pesangon. Ini sebenarnya bentuk perlindungan yang tidak kita atur di UU sebelumnya," ucap Ida.

"Pada prinsipnya, RUU ini ingin melindungi semua pekerja. Kelompok pekerja yang eksis, kelompok pencari kerja, dan kelompok pekerja pada sektor UMKM," imbuh dia.

Baca: Tak Takut Tekanan dari Pusat, Bupati Bogor Dukung Buruh Sampaikan Aspirasi Menolak UU Cipta Kerja

Ia melanjutkan, setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja, otomatis hak karyawan kontrak dengan pekerja yang sudah berstatus karyawan tetap akan sama jika menjadi korban PHK.

"UU Ketenagakerjaan sekarang sudah memberi proteksi yang besar dan proteksi itu diadopsi di RUU Cipta Kerja. Contohnya, di UU Ketenagakerjaan tidak ada perlindungan bagi pekerja PKWT," ujarnya.

"Di RUU ini, perlindungan sosial harus tetap diberikan kepada pekerja PKWT ataupun PKWTT (perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu). Jadi, mereka punya hak dasar yang sama dengan pekerja tetap untuk mendapatkan jaminan sosial, pengaturan uang lembur, dan jam kerja yang sama," kata dia lagi.

Ida lalu menjelaskan soal batasan kontrak PKWT yang dihapus di UU Cipta Kerja.

Pemerintah beralasan dihapuskannya Pasal 59 yang mengatur batas waktu karena UU Cipta Kerja menganut fleksibilitas.

Hal itu juga sudah lazim diterapkan di negara lain.  

"Kita belajar dari beberapa negara. Jika hal itu diatur di undang-undang, tidak akan ada fleksibilitas pengaturan. Persoalan ini tidak sederhana ketika dinamika tenaga kerja tinggi," kata Ida.

Ia menuturkan, soal batas waktu PKWT pekerja kontrak masih akan dibahas lagi dalam aturan turunan.

 Aturan batasan waktu kontrak kerja hingga maksimal 3 tahun dinilai kurang fleksibel.

Aparat Kepolisian bersitegang dengan pendemo di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berlangsung ricuh. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
123


Penulis: Haris Chaebar
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer