Enam bantuan tersebut adalah bantuan langsung tunai (BLT) karyawan, BLT UMKM, bantuan program Kartu Prakerja, bantuan kuota internet, bansos PKH, dan subsidi listrik
Berikut rincian keenam bantuan itu, dilansir dari Tribun Bogor.
Bantuan pemerintah atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diberikan kepada karyawan dan pegawai honorer bergaji di bawah Rp5 juta yang memenuhi persyaratan masih diberikan.
Pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan.
Bantuan diberikan dalam dua tahap, dan setiap tahap ada pencairan sebesar Rp1,2 juta.
Baca: Menaker Ida Fauziyah Sebut BLT Karyawan Tahap 2 Direncanakan Cair sebelum November
Namun, hanya karyawan atau pekerja yang aktif terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan yang akan menerimanya
Bantuan ini akan diberikan hingga kuartal pertama tahun 2021.
Untuk memastikan apakah termasuk penerima bantuan atau tidak, pekerja bisa menghubungi HRD perusahaan atau pemberi kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut BLT ini direncanakan turun sebelum bulan November.
Pemerintah melanjutkan pemberian bantuan UMKM hingga kuartal pertama 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordiinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartantos usai rapat dengan Presiden Joko Widodo pada 7 September 2020.
"Program lanjutan yang dijadikan prioritas untuk bansos yaitu satu, bansos tunai yang terkait dengan Banpres UMKM itu akan dilanjutkan. Kedua, bantuan subsidi gaji akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan," ujar Airlangga.
Baca: Pendaftaran Masih Dibuka, Berikut Persyaratan dan Cara Memperoleh BLT UMKM Rp2,4 Juta
Bantuan UMKM senilai Rp2,4 Juta ini diberikan pada UMKM yang sudah terdaftar pada Koperasi di wilayahnya.
Bagi yang belum terdaftar masih ada kesempatan karena Presiden Jokowi telah menambah dana bantuan UMKM untuk 3 juta penerima lagi.
Pendaftaran bisa dilakukan secara ofline di Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten atau Kotamadya.
Peserta program Kartu Prakerja akan mendapat insentif sebesar Rp3,55 juta dari pemerintah.