WNI Sudah Boleh Lakukan Perjalanan Khusus ke Singapura, Ini Syarat yang Berlaku Selama Pandemi

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Syarat perjalanan khusus ke Singapura bagi Warga Negara Indonesia selama pandemi Covid-19.

Awaluddin mengatakan, untuk pengecekan hasil PCR test akan dilakukan dua kali yakni saat keberangkatan dengan surat hasil maksimal 72 jam.

Baca: Bos Bandara Changi Singapura Dipaksa Mundur Jabatan Pasca Kalah Gugatan Melawan TKW Asal Nganjuk

Selanjutnya, penumpang akan menjalani PCR test saat kedatangan di bandara.

Sementara itu, berdasarkan keterangan resminya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan WNI tidak memerlukan visa untuk masuk ke Singapura dengan syarat memiliki sponsor lembaga pemerintah maupun perusahaan di Singapura dan mengajukan safe travel pass.

Sedangkan untuk aplikan dari Singapura harus memiliki sponsor entitas pemerintahan maupun bisnis di Indonesia dan mengajukan visa secara online kepada Ditjen Imigrasi Indonesia.

Kemudian, calon penumpang yang memenuhi syarat dari Indonesia wajib melakukan registrasi aplikasi TraceTogether dan SafeEntry selama di Indonesia.

Sementara, calon penumpang yang memenuhi syarat dari Singapura wajib melakukan registrasi aplikasi e-HAC dan PeduliLindungi selama di Indonesia.

(Tribunnewswiki/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul WNI Bisa Lakukan Perjalanan Khusus ke Singapura, Ini Syaratnya



Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer