Lalu, kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau pemerintah asing yang menjadi amu negara, iring-irangan pengantar jenazah, konvoi atau kendaraan penyandang disabilitas, dan kendaraan untuk keperluan khusus atau mengangkut barang tertentu.
Sementara esensi dari pengawalan yakni memberikan pengamanan, baik terhadap kendaraan yang dikawal, maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang dikawal.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Imam Rosidin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Mobil Polisi Kawal 3 Orang yang Joging di Jalan Raya, Ini Penjelasan Polda Bali"