Berkat UU Cipta Kerja, WNA Boleh Punya Apartemen di Indonesia

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Apartemen - Pengunjung melihat show unit Saumata Suites, usai seremoni Topping Off Apartemen Saumata Suites di Alam Sutera, Tangerang Selatan, Kamis (17/10/2019).

Dia juga meyakini, aturan tersebut tidak akan membuat seolah-olah apartemen di Indonesia bakal didominasi hak miliknya oleh orang asing.

Kendati begitu, WNA pun dinilai tidak serta merta berbondong-bondong membeli apartemen di Indonesia kendati mereka bisa memiliki status hak milik mulai sekarang.

Baca: Akui Belum Baca Detail UU Cipta Kerja, Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin: Saya Hanya Cek Random

Pasalnya, ada banyak faktor lain yang mesti jadi pertimbangan WNA untuk membeli apartemen.

Ambil contoh, kondisi iklim investasi dan ekonomi domestik hingga status WNA itu sendiri ketika berada di Indonesia, apakah hanya sebagai turis atau pekerja ekspatriat.

“Apalagi sekarang lagi pandemi, tentu semua orang akan pikir-pikir dulu untuk beli apartemen,” ungkapnya.

Di sisi lain, Ali juga mengkritik bahwa pemerintah sebaiknya juga menyediakan aturan yang mempermudah WNI kelas menengah atau pekerja untuk mendapat hunian apartemen di tengah-tengah kota dengan harga yang terjangkau.

Hal ini berkaca dari tingginya angka pekerja dari kalangan kelas menengah yang beraktivitas sehari-hari di pusat kota.

“Selama ini kan program satu juta rumah dari pemerintah hanya menyasar lokasi di luar kota,” imbuh dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UU Cipta Kerja, Asing Kini Boleh Miliki Apartemen di RI"

(TribunnewsWiki.com) (Nur) (Kompas.com/Muhammad Idris)



Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer