Politisi Partai Demokrat ini mengatakan jika klausul pendidikan sudah dikeluarkan, maka seharusnya masalah perizinan pendidikan juga harus dikeluarkan (dari UU Ciptaker).
Dede mengatakan, Komisi X keberatan dengan masih adanya pasal pendidikan dalam UU Cipta Kerja.
Menurut dia, dengan adanya pasal ini, berarti pemerintah inginkan pendidikan masuk kategori usaha.
"Tampak sekali bahwa ada keinginan pemerintah untuk mengkhususkan KEK ini.
Baca: Siang Ini BEM SI Gelar Aksi Unjuk Rasa di Istana Negara, Jokowi Pilih Terima Tamu di Istana Bogor
Baca: Selalu Tampilkan Performa Buruk, Kapten Manchester United Ini Disarankan Rehat Demi Kesehatan Mental
Sehingga apa pun dapat diliberalisasi di sana, termasuk pendidikan," ucap Dede Yusuf, dikutip TribunnewsWiki.com dari laporan Kompas.com, Jumat (16/10/2020).
Dede mengatakan, berdasarkan kesepakatan Panitia Kerja, DPR dan pemerintah seharusnya mengeluarkan seluruh pasal pendidikan dari draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Namun, setelah disahkan pada 5 Oktober 2020, sektor pendidikan tetap diatur dalam undang-undang tersebut terkait perizinan pendidikan.
"Yang jelas jika klausul pendidikan sudah dikeluarkan, maka seharusnya masalah perizinan pendidikan pun harus dikeluarkan," ujar Dede saat
Baca: Resmi Menikah, Nikita Willy dapat Maskawin 75 Gram Emas dari Indra Priawan
Baca: Alasan Shin Tae-yong Tunjuk Pratama Arhan, Ahli Lemparan Jauh sebagai Kapten Timnas Indonesia U-19
Dede menegaskan Komisi X keberatan dan berencana akan mengadakan rapat dengan pimpinan lain persoalan pasal ini.
"Ini namanya melepas kepala tapi buntut masih dipegang," kata Dede Yusuf.
"Jelas Komisi X akan keberatan. Karena tidak diputuskan bersama, kami akan coba rapatkan dengan pimpinan lain soal ini," tutur Politisi Demokrat ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi (Awi) menjelaskan terkait masih adanya pasal pendidikan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan DPR pada Senin (5/10/2020).
Baca: Hari Ini dalam Sejarah 16 Oktober: Nyonya Defisit, Marie Antoinette, Dieksekusi di Tengah Revolusi
Baca: Jangan Asal Isi Pertalite atau Pertamax, Ini Anjuran Pertamina Buat Pemilik Motor Honda dan Yamaha
Pasal 65 dalam draf RUU Cipta Kerja (versi 905, 1.035, dan 812 halaman) itu menuai protes dari pegiat pendidikan.
Pasal ini terdapat dalam Paragraf 12 yang mengatur pendidikan dan kebudayaan.
Adapun, Pasal 65 Ayat (1) berbunyi: "Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini".
Dalam RUU Cipta Kerja, perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Definisi itu dimuat dalam Pasal 1.
Baca: Jangan Pernah Makan Mi Goreng dengan 2 Bahan Tambahan Ini, Efeknya Mengerikan
Baca: Terungkap Alasan Ambulans Ditembaki Polisi saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Bawa Batu untuk Perusuh