Sang istri melaporkan AKBP AK atas tuduhan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Padahal, AKBP AK baru saja menggantikan AKBP Dharma E Ginting.
Kini, Kapolres Kotawaringin Barat tersebut dimutasi untuk menjalani pemeriksaan.
Hal itu tertuang dalam keterangan surat telegram bernomor ST/2935/XI/KEP/2020 tertanggal 13 Oktober 2020 yang beredar.
Surat telegram itu berisi nama-nama pejabat yang dimutasi.
Pada poin ke 51 menunjukkan AKBP AK dimutasi sebagai perwira menengah Polda Kalteng dalam rangka pemeriksaan.
Poin selanjutnya menjelaskan bahwa AKBP AK digantikan oleh AKBP Devy Firmansyah yang sebelumnya menjabat Kapolres Barito Selatan.
Baca: Terungkap Alasan Ambulans Ditembaki Polisi saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Bawa Batu untuk Perusuh
Baca: Seorang Istri Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Sebarkan Gosip Tentang Mr.P Suami Kecil ke Publik
Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Hendra Rochmawan tidak menampik adanya mutasi tersebut.
"Intinya ada masalah keluarga saja. Pemeriksaan adalah tindak lanjut terhadap laporan istri yang bersangkutan," terang Hendra melalui telepon, Kamis (15/10/2020).
Hendra juga enggan memberi keterangan lebih lanjut mengenai sebab pemeriksaan terhadap AKBP AK.
Dia menyebut bahwa pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan tindakan KDRT.
Keluarga EDJ dibantu 13 advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK) menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka atas pembiaran kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa EDJ.
Peristiwa itu terjadi pada 2016.
Namun, hingga 2020 belum ada titik terang dari kasus tersebut Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Wahyu Agha Septyan menjelaskan, pihaknya sudah menangani kasus pemerkosaan tersebut sejak dilaporkan.
Namun, terkendala petunjuk jaksa yang belum lengkap.
"Kami sudah gelar kembali kasus ini guna diproses dan mendapat kepastian hukum. Kami sudah alihkan kasus ini dari yang sebelumnya ditangani Polsek Paga ke polres supaya kasus ini lebih cepat tuntas," ucap Wahyu.
Ketua TAHK, Yohanes Dominikus Tukan mengungkapkan mengatakan, gugatan telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor register : 134/Sk/PDT/9/2020/PN.Mme, Senin (21/9/2020).
"Dasar pertimbangan melakukan gugatan adalah kepolisian sempat menahan pelaku selama tiga minggu, tetapi kemudian dibebaskan," ungkap Yohanes dalam rilis yang diterima.