Ingat Reynhard Sinaga? Kemungkinan Tak Akan Pernah Bebas, Bakal Dihukum Total Seumur Hidup

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang hakim mengatakan Reynhard Sinaga akan tidak pernah aman untuk dibebaskan.(Facebook via BBC.com)

Dari sekitar 200 orang korban yang diketahui polisi berdasarkan rekaman video tindak perkosaan yang ditemukan di telepon seluler, 48 korban bersedia kasusnya disidangkan, sementara puluhan lainnya masih belum teridentifikasi.

Sementara McCann dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sebanyak 33 kali pada 10 Desember tahun lalu karena melakukan serangkaian serangan seksual terhadap 11 orang perempuan dan anak-anak.

Hukuman total seumur hidup biasanya dijatuhkan kepada terpidana kasus pembunuhan sangat parah dan kali ini baru pertama kalinya disidangkan untuk kasus perkosaan.

Lebih lanjut Jaksa Michael Ellis menekankan bahwa kasus seperti kasus Reynhard Sinaga ini "belum pernah terjadi sebelumnya, tidak hanya dari skala tapi juga bahaya penggunaan obat dan rekaman tindak kejahatan yang berdampak jangka panjang, mungkin hingga seumur hidup, bagi 48 orang korbannya."

Jaksa Ellis kembali menguraikan tindak kejahatan yang dilakukan Reynhard dengan menyebut antara lain ada satu korban yang diperkosa tiga kali selama dua jam, ada yang diperkosa delapan kali selama enam jam.

"Dan semua ini difilmkan dan terlihat sangat grafis," kata jaksa.

Berdasarkan peraturan di Inggris, langkah banding seperti ini bisa diterapkan ke tindak kejahatan serius lain.

"Sidang banding Joseph McCann dan Reynhard Sinaga karena itu merupakan pengujian apakah hukuman seumur hidup dapat diterapkan terhadap pelaku kejahatan seksual paling keji," kata kantor Kejaksaan Agung.

Saat ini, baik McCann ataupun Reynhard, mendekam di penjara paling tidak selama 30 tahun sebelum secara otomatis dapat mengajukan pembebasan bersyarat.

Mengapa Reynhard dan McCann diadili bersama di Mahkamah Banding?

Kejaksaan Agung mengatakan mereka menerima permohonan agar hukuman terhadap dua terpidana ditinjau ulang berdasarkan skema ULS.

"Dua kasus ini mengangkat dua pertanyaan legal yang sama - apakah hukuman seumur hidup total dapat diterapkan bagi pelaku kejahatan seksual paling keji - sehingga dua kasus ini bisa ditinjau bersama dalam sidang yang sama," kata kantor Kejaksaan Agung.

McCann, yang tinggal di Beswick, Manchester Timur, mendapatkan peringatan perilaku antisosial oleh Pengadilan Manchester saat ia masih berusia 14 tahun. Ia disebut sebagai "psikopat klasik" oleh hakim dalam putusannya tahun lalu.

Korban McCann berumur 11 sampai 71 tahun, termasuk tiga orang perempuan yang diculiknya di jalan, diancam dengan pisau dan berulang kali diperkosa.

Skema ULS - para korban minta terpidana diperberat hukumannya

Skema ULS memungkinkan para korban kejahatan, serta keluarga mereka dan juga publik meminta Kejaksaan Agung untuk meninjau hukuman yang mereka anggap terlalu ringan.

Hanya satu pengajuan yang diperlukan untuk mengkaji hukuman dan kantor kejaksaan memiliki hanya 28 hari untuk mengajukan banding dari waktu hukuman dijatuhkan.

Skema ULS ini hanya diterapkan pada sejumlah kejahatan dan ada patokan yang ditetapkan agar kasus ini dapat diajukan ke Mahkamah Banding.

Sedianya, kasus Reynhard Sinaga dijadwalkan disidang di Mahkamah Banding pada Maret lalu namun diundur sampai pertengahan Oktober ini karena pandemi Covid-19.

Pada Januari lalu, Jaksa Agung Geoffrey Cox mengatakan dalam satu pernyataan, "Sinaga melakukan sejumlah serangan sangat parah dalam jangka waktu lama dan menyebabkan penderitaan dan trauma psikologis terhadap korban."

Halaman
123


Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer