Kalau untuk melamar pekerjaan, meneruskan sekolah, ada catatan khusus yang akan kami sampaikan," kata Ade Ary, Selasa (13/10/2020).
Ade mengatakan, catatan tersebut dituangkan saat para pelajar yang terdata mengikuti aksi tolak omnibus law akan mengajukan SKCK.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto menilai pelajar yang sudah tercatat di kepolisian akan sulit dapat kerja.
Pasalnya, aksi demo yang mereka ikuti akan tercatat dalam SKCK.
"Mereka yang sudah diamankan akan ter-record di intel dan ini menjadi catatan tersendiri ketika mereka mau mencari pekerjaan," kata Sugeng.
Baca: Polisi Amankan 5 Anak SD Ikut Demo Tolak Omnibus Law, Diduga Sengaja Diajak
Baca: Polresta Tangerang Tegaskan Bagi Pelajar yang Ikut Demo Akan Dicatat di SKCK
Itulah sebabnya, Sugeng meminta agar orangtua memperhatikan anaknya yang masih berstatus pelajar agar tidak melakukan aksi demonstrasi di Jakarta.
"Ini tolong menjadi perhatian orangtua untuk memperhatikan hal ini. Ini akan menyulitkan adik-adik (pelajar) nanti ketika mau lulus juga," ujar dia.
Setidaknya ada 86 pelajar yang berhasil diamankan di Kota Tangerang dan 29 pelajar di wilayah Kabupaten Tangerang.
Sugeng mengatakan, ratusan pelajar yang diamankan banyak yang tidak mengerti terkait maksud dan tujuan mereka melakukan aksi demonstrasi.
Dia menjelaskan, motivasi para pelajar tersebut adalah sekadar untuk meramaikan aksi menolak UU Cipta Kerja di Jakarta.
"Motivasinya kebanyakan mereka ikut meramaikan dan ikut mengikuti aksi yang ada di Jakarta. Tetapi terkait motif dan tujuannya itu mereka tidak mengetahui secara jelas," kata dia.
Setelah diamankan, ratusan pelajar tersebut menjalani rapid test dan dipulangkan kembali ke orangtua mereka masing-masing.
"Dan kita akan data sekolah mana saja kemudian kita panggil orangtuanya," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pelajar di Depok Bakal Kena Sanksi DO Bila Kedapatan Berbuat Anarkis saat Demo Tolak UU Cipta Kerja