Fakta Pria Bunuh Bocah 9 Tahun yang Cegah Ibunya Diperkosa, Pelaku Pernah Divonis 18 Tahun Penjara

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi garis polisi

Tubuh korban banyak sayatan

Tim gabungan langsung mengevakuasi jenazah dan membawa ke RSUD Langsa untuk dilakukan visum.

Hasil visum oleh tim medis menerangkan, adanya luka bacok pundak kiri sepanjang 15 cm lebar 5,5 cm dengan kedalaman luka 5,5 cm.

Luka Bacok di leher kiri sepanjang 8 cm lebar 1,5 cm dan kedalaman 2 cm. Luka bacok di rahang kiri panjangnya 14,5 cm, lebar 2,5 cm, dengan kedalaman 2 cm.

Ilustrasi mayat anak-anak (Tribun Batam)

Lalu, ada juga luka tusuk di leher depan dengan kedalaman 3,5 cm dan panjang 1,5 cm. Luka tusuk bahu kiri lebar 1,5 cm dan panjang 4 cm serta kedalaman 3,5 cm.

Luka sayat di leher sebelah kiri dengan lebar 0,5 cm dan luka kanan dada bawah.

Luka bacok di tangan kanan sampai dengan pergelangan tangan dengan panjang 10 cm dan Lebar 1,5 cm serta kedalamannya 5 cm.

Selain itu, ada luka bacok di lengan kanan bawah dengan panjang 5,5 cm dan lebar 2 cm, serta luka bacok jari kanan mengenai jari kelingking, manis, dan tengah.

Pelaku Residivis

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK, menyampaikan tersangka adalah residivis kasus pembunuhan yang divonis 18 tahun penjara.

Namun, sejak beberapa bulan lalu bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, karena mendapat asimilisasi lantaran pandemi Covid-19.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Wartakotalive.com)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kronologi dan Fakta Pria Bunuh Bocah dan Perkosa Ibunya, Ternyata Residivis Baru Bebas dari Penjara



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer