Mahasiswa UGM Sebut Dipaksa Mengaku Provokator, Kapolresta Yogyakarta: Sudah Bukan Zamannya

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MPBI memadati depan DPRD DIY, Malioboro Yogyakarta

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang mahasiswa UGM berinisial ARN (20) mengaku mendapat perlakuan tak enak dari aparat kepolisian saat demo tolak Omnibus Law di Yogyakarta pada Kamis (8/10/2020) lalu.

Ia dipukuli dibagian kepala dan muka hingga gagang kaca matanya patah.

Setelah itu, ia diarak bersama pendemo lainnya untuk diamankan.

Bahkan Ponselnya pun disita petugas saat ia diinterogasi.

Menurut penuturan ARN, ia dibawa ke lantai atas Gedung DPRD untuk diinterogasi lebih lanjut sambil dipukul.

Kemudian irinya dipaksa untuk mengakui sebagai provokator dalam aksi demo tolak UU Cipta Kerja di Malioboro pada Kamis (8/10/2020).

Hal tersebut dilakukan petugas lantaran polisi melihat isi pesan percakapan soal demo dari ponselnya.

"Mereka anggap chat saya dengan mahasiswi ini untuk provokasi demo Gedung DPRD jadi ricuh,” kata ARN.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Yogyakarta Kombes Purwadi Wahyu Anggoro membantah pengakuan ARN.

Baca: Ada di Barisan Depan saat Demo Tolak Omnibus Law, Mahasiswa UGM Dipaksa Mengaku sebagai Provokator

Baca: Profil Sari Labuna, Mahasiswi yang Ditangkap Polisi karena Membawa Keranda Puan Maharani saat Demo

Ia mengatakan tidak ada adegan pemukulan saat dilakukan interogasi terhadap ARN.

"Tidak ada. Yang sudah di Polresta tidak ada pemukulan, mereka kan di lapangan," kata Purwadi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu.

Ia juga membantah informasi bahwa ARN dipaksa oleh aparat untuk mengaku sebagai provokator dalam unjuk rasa yang berakhir ricuh di depan Gedung DPRD DIY.

"Enggak ada, kita sesuai bukti pendukung. Yang tidak sesuai dengan fakta hukum ya kita lepaskan.

"Sudah bukan zamannya paksa-paksa orang mengaku," ucap dia.

Lebih lanjut, Purwadi mengatakan, dalam interogasi, pengakuan bukanlah yang utama.

Tetapi, cukup ada bukti dan saksi.

"Tidak mengaku pun kalau ada saksi dan bukti sudah cukup," kata Purwadi.

Sementara itu, ARN sudah diperbolehkan pulang pada Sabtu malam. Namun, dia tetap akan dikenakan wajib lapor.

"Wajib lapor. Tapi lihat kondisi kesehatan yang bersangkutan," kata Purwadi.

MPBI memadati depan DPRD DIY, Malioboro Yogyakarta (Kompas.com/Wisang Seto Pangaribowo)

Kronologi

ARN bercerita, saat demo berlangsung, dirinya datang terlambat.

Halaman
12


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer