Kakek berinisial KA ini mengendap-ngendap ke rumah korban dan masuk ke dalam rumah lewat pintu belakang yang tidak terkunci.
Lantas pelaku menuju kamar korban dan melihat remaja 11 tahun itu sedang rebahan sembari bermain gawai.
Kemudian KA menutup kamar korban dan meminta korban untuk membuka celananya.
Namun korban menolak permintaan kakek tersebut.
Akan tetapi KA justru membuka paksa celana korban dan mulai memperkosa tetangganya itu.
Kejadian tersebut lalu diadukan korban pada keluarganya.
Baca: Viral Video Mesum Mahasiswi Kupang Beredar Medsos, Lupa Matikan Aplikasi Daring saat Kuliah Online
Baca: Guru Ini Akui Berhubungan Seks dengan 2 Siswanya di Mobil dan di Rumah
Mendengar hal tersebut, pihak keluarga korban langsung membuat laporan ke Unit PPA Polres Bondowoso.
AKBP Erick Frendriz selaku Kapolres Bondowoso juga sudah mengkonfirmasi adanya laporan tersebut, Sabtu (10/10/2020).
Pihaknya. ujar Erick, tengah mencari bukti dan mengumpulkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Selain itu juga visum et repertum juga sedang dilakukan pada korban di bawah umur itu.
"Benar, masih dalam proses penyelidikan dari laporan keluarga korban. Kami tengah dalami laporan itu," kata Erick.
Kakek ini diduga sudah lama mengincar korban.
TERPISAH, Kakek 62 Tahun Ditangkap Polisi Bersama 4 Teman Wanitanya: 1 Istri Orang, 2 Janda, 1 Gadis 18 Tahun
Seorang kakek diamankan bersama dengan empat teman wanitanya saat tengah berkaraoke.
Kakek ini adalah M (62) yang ditangkap oleh Tim Wilayatul Hisbah atau polisi syariah.
Sementara keempat wanita yang juga ikut ditangkap adalah AJ (49), warga Pangkalan Susu, Sumatera Utara, dan mempunyai suami.
Lalu ada WS (18), warga Pangkalan Susu, Sumatera Utara.
Kemudian ada dua janda yang berinisial RA (35) juga NK (30), yang merupakan warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.
Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, penangkapan tersebut terjadi dua hari lalu.