Dosen Jadi Korban Salah Tangkap saat Demo Tolak Omnibus Law, Dipukuli dan Diinjak hingga Babak Belur

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan oleh oknum polisi.

Akibatnya, AM mengalami luka pada memar pada bagian wajah serta luka goresan pada bagian wajah.

Wajahnya bengkak serta timbul memar di bawah mata sebelah kanan hingga pendarahan bagian mata kanan.

AM pun mendapat luka di bagian mulut, luka gores pada bagian tangan kanan kiri, lebam pada punggung sebelah kanan dan paha sebelah kanan, serta pembengkakan pada daerah kepala.

Kemudian, AM pun dibawa ke Polrestabes Makassar.

Di Polrestabes, AM mengaku tidak mengalami kekerasan secara fisik apapun, malahan mendapatkan perlakuan baik berupa pemberian obat penghilang nyeri.

Melihat perlakuan baik di kantor polisi, AM merasa kecewa terhadap polisi yang menangkapnya.

Baca: UWK Surabaya Gelar Rapat Khusus Terkait Dosen Beri Nilai A untuk Mahasiswa yang Berdemo

Baca: Mahasiswanya Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Dosen Ini Siap Berikan Nilai A

Meskipun AM telah memberikan penjelasan bahwa dia seorang dosen dan tidak ikut dalam aksi, ia tetap mendapat perlakuan tak menyenangkan.

Bahkan dosen berusia 27 tahun tersebut sempat memberikan penjelasan jika ia bisa menunjukkan CCTV sebagai bukti.

Namun hal ini tidak diindahkan oleh oknum polisi yang menangkapnya.

Malahan ia semakin mendapat kekerasan verbal.

"Saya coba jelaskan lagi identitas saya tapi kata oknum polisi pada malam itu di Polrestabes Makassar berkata 'Tidak ada itu dosen' padahal saya telah menjelaskan kronologi kenapa saya ada di tempat tersebut," jelas AM.

Setalah berada di Polretabes Makassar kurang lebih 1x24 jam AM pun diperbolehkan meninggalkan Polrestabes.

AM mengaku sangat menyayangkan tindakan represif oknum polisi tersebut dikarenakan melanggar hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945.

"Harapan saya kiranya pimpinan dalam hal ini Pak Kapolda dan Pak Kapolres yang saya yakin belum mengetahui hal tersebut, agar segera menindak dan memproses secara hukum oknum polisi yang telah melakukan pelanggaran HAM dan telah mencoreng nama baik institusi POLRI yang seharusnya mengayomi bukan melakukan penganiayaan secara membabi buta," tuturnya.

Ratusan massa yang mengatasnamakan Barisan Rakyat Bergerak (Bar-Bar) dari sejumlah organisasi berunjuk rasa dengan blokade Truk Kontainer di batas Kota Makassar-Kabupaten Gowa, Kamis (8/10/2020) sore. (Tribun Timur / Muslimin Emba)

"Perlakuan tersebut jauh dari semangat pemisahan TNI-POLRI amanah Reformasi, hal tidak dapat dibenarkan karena tidak ada satupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan atau memberikan kewenangan kepada pihak aparat Kepolisian untuk mengamankan dengan metode seperti ini,"

"Sehingga saya akan menggunakan hak-hak saya melalui mekanisme legal formal yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan," tutupnya.

Saat dikonfirmasi, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Kurniawan mengaku masih mengumpulkan data terkait oknum polisi yang melakukan tindakan represif.

Agoeng mengaku hingga kini belum mendapat laporan apapun terkait berita salah tangkap terhadap dosen PTS di Makassar itu.

Pihaknya pun akan mencoba melakukan penyelidikan untuk mengusut kasus salah tangkap dalam demo tolak Omnibus Law tersebut.

“Terkait salah satu dosen yang menjadi korban salah tangkap dan dianaya kita baru membaca berita tersebut. Kita juga belum dapat laporan. Tapi kita selidiki,” kata Agoeng Minggu (11/10/2020).

(TribunnewsWiki.com/Restu, Tribun-Timur.com/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Jadi Korban Salah Tangkap Saat Demo Omnibus Law, Dosen di Makassar Dipukul hingga Babak Belur



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer