"Sehingga kebutuhan lapangan kerja baru sangat mendesak," ucap Presiden.
Menurut Jokowi, jumlah pengangguran saat ini juga semakin banyak.
Baca: UU Cipta Kerja Izinkan Kapal Berbendera Asing Beroperasi di Laut Indonesia, Menteri Edhy: Enggak Ada
Apalagi, jumlah pandemi Covid-19 yang membuat banyak masyarakat terdampak secara ekonomi.
"Di tengah pandemi terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta terdampak pandemi Covid-19," kata Jokowi.
Presiden menjelaskan, Indonesia juga saat ini didominasi oleh kalangan pekerja dengan pendidikan rendah.
Sebanyak 87 persen dari total pekerja, menurut Jokowi, berpendidikan SMA ke bawah.
Lalu, sebanyak 39 persen di antaranya juga mengenyam pendidikan hingga SD.
"Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya," ujar Jokowi.
"Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta pengangguran," kata dia.
Baca: Mogok Kerja Nasional, Massa Buruh Lakukan Sweeping di Kawasan Industri Pulogadung Jakarta Timur
Sementara itu, menyikapi banyaknya pihak yang menolak UU Cipta Kerja ini, Jokowi mempersilahkan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja, silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Jokowi
Jokowi menegasakan bahwa melakukan uji materi ke MK atas suatu UU merupakan langkah yang sesuai sistem tata negara di Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Rencana Jokowi Setelah Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan DPR" dan artikel berjudul "Jokowi Buka Suara, UU Cipta Kerja Diklaim untuk Atasi Pengangguran"