Rencananya, penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta untuk UMKM akan dilakukan pekan ini.
Sebelumnya, BLT UMKM Rp 2,4 juta tahap pertama telah disalurkan.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, penyaluran BLT UMKM tahap satu hampir 100 persen dari Rp 22 triliun dana yang disiapkan.
Oleh karena itu, penyaluran tahap kedua ini akan dikawal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita akan masuk tahap berikutnya, penambahan menjadi 12 juta pelaku Usaha Mikro yang akan menerima program Banpres ini,” kata Teten dalam siaran pers yang dikutip Kamis (8/10/2020), dikutip dari Kompas.com.
Teten mengatakan, pekan ini tahap kedua BLT UMKM Rp 2,4 juta akan disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha mikro.
Sehingga total penyaluran yang diberikan sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro.
“Yang kurang, jumlahnya. Di data kami, yang minta (bantuan) ada 22 juta, sudah disetujui 12 juta. Minggu ini akan disalurkan penambahan 3 juta pelaku usaha mikro,” jelas dia.
Baca: Pendaftaran Masih Dibuka, Berikut Persyaratan dan Cara Memperoleh BLT UMKM Rp2,4 Juta
Baca: Sudah Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Segera Cairkan, Bila Tidak Ini yang Terjadi
Awalnya pemerintah menargetkan 9,1 juta pengusaha mikro mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta tersebut. Namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tambahan 3 juta pengusaha mikro agar mendapatkan banpres produktif ini.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya siap membantu Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) untuk mengawal program tersebut.
“Yang kami lakukan untuk Banpres ini adalah mulai dari proses input data agar tepat sasaran. KPK mendampingi dalam memformulasi pembuatan regulasi terkait identifikasi sasaran dan input data. Juga memantau input data, serta penyaluran bantuan,” ujar dia.
Menurut Ghufron, pihaknya akan melakukan pengawasan mulai dari pelaksanaan, audit hingga pemeriksaan.
Bantuan langsung tunai (BLT) UMKM Rp 2,4 juta nantinya akan ditransfer ke rekening pelaku UMKM.
Pemerintah meminta agar pelaku UMKM yang telah menerima BLT UMKM untuk segera mencairkannya.
Jika pelaku usaha tidak mencairkan BLT atau melakukan proses verikasi, bantuan tersebut akan ditarik kembali oleh pemerintah.
Hal ini dikatakan oleh Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman.
"Jadi ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengonfirmasi, lalu dicairkanlah dana tersebut," kata Hanung, Selasa (29/9/2020), dikutip dari Kompas.
Baca: Sudah Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Segera Cairkan, Bila Tidak Ini yang Terjadi
Baca: BLT UMKM yang Sudah Ditransfer Harus Segera Dicairkan atau Akan Ditarik Kembali, Ini Batas Waktunya