Febi Nur Amelia didakwa jaksa penuntut umum atas perkara pencemaran nama baik karena menagih utang ke Istri Kombes melalui media sosial Instagram.
Saat itu Febi membeberkan tangkapan layar percakapan antara dirinya dan istri Kombes.
Postingan tersebut membuat Febi Nur Amelia tersangkut pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga perkaranya disidangkan.
Saat sidang putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Febi Nur Amelia diketahui jatung pingsan.
Pasalnya, menurut hakim, terdakwa Febi Nur Amelia tidak bersalah mencemarkan nama baik Ibu Kombes Fitriani Manurung.
Ya, suami Fitriani Manurung adalah Kombes polisi.
Dari persidangan itu terungkap, Fitriani Manurung terbukti meminjam uang Rp 70 juta kepada Febi Nur Amelia.
Pinjaman itu dilakukan Fitriana Manurung pada tahun 2016.
Uang tersebut ditransfer Febi Nur Amelia melalui rekening miliknya, M-Banking Mandiri.
Baca: Tagih Utang Istri Kombes Sebesar Rp 70 Juta melalui Instagram, Wanita ini Dituntut 2 Tahun Penjara
Baca: Kronologi Utang Bambang Trihatmodjo, Dicekal ke Luar Negeri, Kini Gugat Menkeu Sri Mulyani
"Mengadili, dengan ini terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti bersalah menurut hukum," ucap hakim ketua Sri Wahyuni di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/10/2020).
Hakim menilai Febi Nur Amelia sama sekali tidak bersalah.
Selesai sidang putusan, Febi Nur Amelia tiba-tiba terjatuh saat ia hendak berdiri dari kursi terdakwa.
Ia pun pingsan di ruang sidang saat persidangan tersebut sudah selesai.
Saat siuman, air mata Febi Nur Amelia mengalir karena memang haknya menagih utang ke Ibu Kombes.
Sebelumnya, jaksa menuntut Febi Nur Amelia dua tahun pidana penjara, karena telah memposting tulisan menagih utang kepada Fitriani Manurung di Instagram.
Ternyata, tak hanya berhutang Rp 70 juta kepada Febi Nur Amelia, ibu Kombes Fitriani Manurung pun masih memiliki utang lain.
Ia diketahui berhutang ke teman arisannya.
Hal itu diungkap oleh Febi saat menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa, pada Selasa (9/6/2020).