Azis Syamsuddin Sebut Ada 18 Anggota DPR Positif Covid-19 Saat Sidang Paripurna RUU Cipta Kerja

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.(Dok. DPR RI)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan ada 18 anggota DPR yang terinfeksi Covid-19 saat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

"18 anggota DPR (terpapar Covid-19), selebihnya staf anggota dan lain-lainnya," kata Azis.

Kondisi pandemi hingga ada anggota yang terpapar menjadi alasan demi mempercepat masa reses.

Ini berakibat dipercepatnya juga pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi sebuah UU.

"Ini makanya kan resesnya dipercepat, supaya enggak penyebaran (Covid-19)," ungkap wakil ketua DPR itu.

Azis sebelumnya juga menjelaskan dalam rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021, Senin (5/10/2020), tentang penutupan masa sidang yang dipercepat DPR.

Baca: DPR Sahkan RUU Cipta Kerja Jadi UU, Ini Berbagai Manfaatnya Menurut Pemerintah

Baca: Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka Meski Tak Ditahan, Dapat Dukungan Hukum dari Partai

Ini karena pertimbangan adanya anggota DPR yang terinfeksi virus corona.

"Ada anggota DPR terpapar Covid-19, begitu juga staf ASN dan staf anggota, kita doakan sahabat-sahabat anggota DPR dan staf yang terpapar dalam segera pulih," kata Azis.

Sebagai informasi, omnibus law RUU Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR.

Kebanyakan fraksi DPR dan pemerintahan setuhu akan hal tersebut.

Penyerahan Draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja oleh pemerintah ke DPR RI di Jakarta, Rabu (12/2/2020). (KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA)

Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja ditolak oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Partai Demokrat.

Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Perekonomian yang mewakili pemerintah mengungkapkan, RUU Cipta Kerja memberikan manfaat untuk pemerintah dan masyarakat.

RUU Cipta Kerja, lanjut Airlangga, diperlukan untuk mendongkrak lapangan pekerjaan dan efektivitas birokrasi.

"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi,"tutup Menteri Koordinator Perekonomian ini.

Undang-Undang Cipta Kerja

Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan Presiden dan merupakan RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020.

Isi UU Cipta Kerja didukung oleh seluruh partai pendukung koalisi pemerintah. Sedangkan, dua fraksi menyatakan menolak RUU menjadi UU Cipta Kerja ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.

Tujuh fraksi partai pendukung RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Secara keseluruhan RUU yang disusun dengan metode omnibus law itu terdiri dari 15 bab dan 174 pasal dari yang sebelumnya 15 bab dengan 185 pasal.

Secara keseluruhan, ada 1.203 pasal dari 73 undang-undang terkait dan terbagi atas 7,197 daftar inventarisir masalah (DIM) yang terdampak RUU tersebut.

Halaman
123


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer