Pengesahan UU Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020) menuai kontroversi masyarakat.
Para buruh dan pekerja menolak RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU Cipta Kerja.
Akhirnya buruh dan pekerja pun melakukan aksi demo untuk menolak UU Cipta Kerja.
Sementara itu, pemerintah merilis kelebihan dari UU Cipta Kerja.
Dalam sebuah video berdurasi 2 menit, terdapat 8 poin kelebihan UU Cipta Kerja menurut pemerintah.
Video yang diproduksi oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tersebut diunggah oleh akun resmi Juru Bicara Presiden, Selasa (6/10/2020) pagi.
1. Pekerja waktu tertentu (pekerja kontrak) kini mendapatkan kompensasi saat kontrak (perjanjian kerjanya) berakhir. Syarat pelaksanaan PKWT yang ada dalam undang-undang sebelumnya tetap berlaku.
2. Pekerja alih daya (outsourcing) mendapatkan:
Baca: Azis Syamsuddin Sebut Ada 18 Anggota DPR Positif Covid-19 Saat Sidang Paripurna RUU Cipta Kerja
Baca: Omnibus Law UU Cipta Kerja Pangkas Sejumlah Hak Pekerja: Libur Pekerja 2 Hari Seminggu Dihapus
a. Kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas hak-hak mereka, yaitu perusahaan outsourcing yang memperkerjakan mereka. Tanggung jawab itu meliputi upah, kesejahteraan, syarat-syarat kerja dan penanganan jika ada perselisihan.
b. Putusan Mahkamah Konstitusi 2012 tentang Perlindungan Pekerja Outsourcing akan dituliskan menjadi norma dalam UU Cipta Kerja.
c. Perjanjian kerja harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjanya tetap ada.
d. Apabila terjadi pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya, masa kerja dari pekerja/buruh tetap dihitung.
e. Perusahaan alih daya berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
3. Upah. Kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten prosentasenya adalah sebesar nilai inflasi atau pertumbuhan ekonomi daerah itu. Upah minimum sektor UMKM ditetapkan berdasarkan kesempatan, dasarnya adalah tingkat konsumsi masyarakat di daerah itu.
Baca: Beberapa Pasal tentang Pesangon Hilang dalam UU Cipta Kerja, Pemerintah Beri Penjelasan
Baca: Picu Gelombang Demo Buruh di Tengah Pandemi Covid-19, UU Cipta Kerja Indonesia Disorot Media Asing
4. Soal waktu kerja.
a. Ada batasan waktu kerja maksimal per minggu sesuai konvensi ILO yaitu 40 jam.
b. Ada batasan maksimla waktu lembur sesuai konvensi ILO.
5. PHK. Syarat-syarat PHK tetap mengacu pada UU sebelumnya dan putusan Mahkamah Konstitusi.