Namun, Pasal 169 ayat (3) menyebutkan, jika perusahaan tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang diadukan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, hak tersebut tidak akan didapatkan pekerja.
Pasal 169 ini seluruhnya dihapus dalam UU Cipta Kerja.
(Tribunnewswiki.com/Tyo/Kompas/Tsarina Maharani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Pasal-pasal Kontroversial dalam Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja"