Undang-Undang Cipta Kerja disahkan melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja ditandai dengan mengetuk palu yang dilakukan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Hal tersebut sebagai tanda pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta.
"Apakah RUU Cipta Kerja dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Azis.
"Setuju," jawab anggota yang hadir dalam rapat paripurna.
Terdapat pasal-pasal yang menjadi kontroversi masyarakat yang tercantum dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 59 ayat (4) UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sedangkan dalam Pasal 59 Ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan, perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.
Baca: Fraksi Partai Demokrat dan PKS Nilai RUU Cipta Kerja Batasi Keterlibatan Publik
Baca: Disahkan, Ini Sejumlah Pasal Kontroversial Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Banyak Dapat Sorotan
Di samping itu, dalam Pasal 59 ayat (1) UU Cipta Kerja terdapat aturan PKWT menurut jenis dan sifatnya menjadi lima poin yaitu :
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
c. pekerjaan yang bersifat musiman;
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
Dalam Pasal 59 ayat (2) UU Cipta Kerja disebutkan, Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Kemudian, Pasal 59 ayat (3) UU Cipta Kerja disebutkan bahwa Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Sehingga dengan disahkannya UU Cipta Kerja, pekerja kontrak akan terus berada dalam masa kontrak dan dapat sewaktu-waktu di PHK.
Baca: Bayang-bayang Ancaman RUU Cipta Kerja Jika Berhasil Disahkan Bisa Ancam Pekerja Kantoran
Baca: Hari Buruh di Tengah Pandemi Corona, Serikat Buruh DIY Tolak Dilanjutkannya RUU Cipta Kerja