Puspomad juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Suherman.
Dodik berjanji akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku jika didapati bukti adanya pelanggaran hukum.
Sebelumnya beredar di media sosial video yang merekam seorang warga sipil tampak mengendarai mobil dengan pelat nomor kendaraan dinas milik TNI AD.
Dalam rekaman berdurasi 2 menit itu memperlihatkan sebuah mobil bercat hijau dengan pelat nomor kendaraan dinas milik TNI AD terparkir di salah satu rumah makan.
Internal TNI AD pun langsung melakukan penyelidikan.
Baca: Mengantuk dan Tabrak Polisi hingga Tewas di Pondok Ranggon, Anggota TNI Dikenakan Pasal Berlapis
Baca: Polisi Baku Hantam dengan Sopir Travel, Berawal dari Goda Penjual Pecel hingga dapat 35 Jahitan
Viralnya sebuah video di media sosial terkait seorang warga sipil mengendarai mobil dinas TNI sejak Jumat (2/10/2020) ditanggapi langsung oleh pihak TNI Angkatan Darat (AD).
Mobil Toyota Fortuner bernomor 3688-34 warna hijau army tersebut diakui Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Widjanarko merupakan mobil dinas Puspomad resmi.
Hanya saja, mobil yang belakangan dikendarai oleh seorang warga keturunan tionghoa, Suherman Winata alias Ahon itu bukanlah mobil dinas organik dari Puspomad.
Mobil tersebut diketahui merupakan kendaraan yang dipinjamkan kepada Kolonel CPM (Purnawirawan) Bagus Heru Sucahyo sejak tahun 2017 hingga saat ini.
"Bahwa benar kendaraan Toyota Fortuner warna hijau army nomor registrasi 3688-34 adalah nomor registrasi Puspomad, namun kendaraan tersebut bukan merupakan organik Puspomad," jelas Letjen Dodik Widjanarko dalam siaran tertulis pada Sabtu (3/10/2020).
"Dari hasil pemeriksaan pendahuluan, nomor registrasi kendaraan tersebut dipinjam pakaikan kepada Kolonel CPM (Purnawirawan) Bagus Heru Sucahyo sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini," jelasnya.
Lebih lanjut dipaparkannya, pihak TNI AD memberikan izin kepada para purnawirawan Polisi Militer untuk digunakan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
Akan tetapi, kendaraan tersebut ditegaskannya tidak boleh digunakan oleh orang lain yang tidak berhak.
"Seharusnya mereka mengerti bahwa kendaraan tersebut tidak berhak mereka gunakan," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Letjen Dodik Widjanarko mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang peduli terhadap TNI AD dalam menjaga citra TNI AD.
Bersamaan dengan hal tersebut, pihaknya telah memeriksa Ahon di Mapuspomad sekaligus mengamankan kendaraan dinas tersebut.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Puspomad akan Panggil Kolonel CPM Bagus Heru Sucahyo Pemilik Mobil Dinas TNI yang Viral