Pria Tewas Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Keluarga Dendam Bakar 7 Rumah Warga

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan rumah warga Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dibakar karena dendam.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang mayat pria ditemukan tergeletak di lahan kosong di dekat pemukiman warga di Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Keluarga menduga mayat pria tersebut jadi korban pembunuhan.

Marah dan tak terima Amir meninggal dunia, keluarga pun membalaskan dendam kematiannya.

Sebanyak 7 rumah tetangga dirusak dan dibakar.

Foto dan video kasus tersebut tersebar luas di media sosial.

Setelah itu, ratusan aparat kepolisian dan Brimob Polda NTT turun ke lokasi untuk mengamankan situasi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Pol Johannes Bangun, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu siang.

"Benar ada peristiwa tersebut. Saat ini, di TKP sudah ada Karo Ops, Dirkrimum, Wadir Sabhara Polda NTT dan Wakapolres Kupang," kata Johannes.

Baca: MENGERIKAN, Bintang TikTok Tewas Dibakar Hidup-hidup oleh Mantan Suami saat Tayang Live

Baca: Asap Hitam Membumbung dari Kebakaran Pabrik Penggilingan Plastik, Awalnya Dikira Pembakaran Sampah

Situasi saat ini lanjut Johannes, sudah dapat dikendalikan.

Dari peristiwa tersebut, salah seorang pelaku akhirnya diamankan oleh pihak polisi.

"Ada satu orang korban meninggal dunia dan satu pelaku sudah diamankan beserta dua orang saksi ke Polda NTT. Tujuh rumah warga yang terbakar. Statemen lengkap setelah anggota selesai melaksanakan olah TKP," tuturnya.

Suami bunuh anak dan istri

Suami berinisial AL, warga asal Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pelaku yang membunuh istri dan anak tirinya telah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman seumur hidup.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai hukuman seumur hidup.

AL pun mengaku membunuh istri dan anaknya karena tak terima istri meminta cerai.

“Motif diduga korban pernah meminta cerai dengan pelaku. Namun pelaku tidak mau dan akhirnya terjadi cekcok,” ujarnya.

Pelaku sendiri ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat (2/10/2020) dini hari.

Saat hendak diamankan, AL berupaya melakukan bunuh diri dengan meminum racun rumput.

Baca: Dendam Karena Diputus, Foto Bugil Mamah Muda Disebarkan Mantan Kekasih Hingga ke Sekolah Sang Anak

Baca: Deretan Fakta Sopir Travel Tantang Polisi, Dipicu Goda Wanita hingga Berkelahi Lempar Piring

“Di mana saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha bunuh diri dengan meminum cairan racun rumput yang berhasil kita selamatkan dan cegah,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, turut juga diamankan besi yang diduga digunakan pelaku untuk memukul kedua korban dan pakaian yang digunakan korban.

Halaman
12


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri

Berita Populer