- Minimal dua lapis;
- Daya serap sebesar ≤ 60 detik;
- Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg;
- Tekanan differensial (ambang batas ≤ 21);
- Lulus uji efisiensi filtrasi partikuat (ambang batas ≥ 60 %);
- Ketahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva.
Baca: Tak Sanggup Bayar Denda Rp 100 Ribu saat Razia Masker, Pria Ini Lebih Memilih Dipenjara 3 Hari
Baca: Bagi Pengendara Tak Bawa Masker di Bogor, Siap-Siap Dijemur di Bawah Sinar Matahari
Masker SNI harus memiliki minimal dua lapis kain.
Selain itu, bahan yang digunakan juga perlu diperhatikan seperti kain dari serat alam seperti katun.
Kemudian ditambah dua lapisan kain chiffon yang mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring 80-99% partikel, tergantung ukuran partikelnya.
Masyarakat wajib menggunakan masker saat berada di luar rumah.
Penggunaan masker di dalam rumah juga dianjurkan, apalagi bila terdapat orang yang tergolong rentan terpapar Covid-19, seperti lansia dan balita.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa masker berjenis scuba dan buff kurang efektif untuk menangkal virus corona.
"Masker scuba atau buff adalah masker dengan satu lapisan saja dan terlalu tipis, sehingga kemungkinan untuk tembus lebih besar," ujar Wiku, seperti diberitakan Kompas.com.
Baca: Terkena Razia Masker, Seorang Pengendara Malah Tantang Polisi: Saya Capek, Tembak Saja Pak!
Masker scuba dianggap tidak efektif sebagai pencegahan lantaran mudah ditarik ke leher.
"Masker kain yang bagus adalah yang berbahan katun dan berlapis tiga."
"Mengapa hal itu penting?"
"Karena kemampuan memfiltrasi atau menyaring partikel virus itu akan lebih baik dengan jumlah lapisan yang lebih banyak."
"Dalam hal ini tiga lapisan berbahan katun."
"Dan masker scuba atau buff ini adalah masker dengan satu lapis saja dan terlalu tipis."