Penggunaan masker di tengah pandemi Covid-19 mampu membantu memutus rantai penyebaran virus corona.
Namun, tak semua masker dapat digunakan oleh masyarakat.
Pada 16 September 2020, Kemenperin telah menyusun aturan standar masker yang baik digunakan untuk masyarakat.
SNI yang disusun Kemenperin telah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.
Berikut klasifikasi masker dari kain yang dapat digunakan :
1. Tipe A untuk penggunaan umum
- Minimal dua lapis;
- 15-65 cm3/cm2/detik;
- Daya serap sebesar ≤ 60 detik;
- Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg;
- Ketahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva.
Baca: Aturan Baru, Penumpang yang Pakai Masker Scuba Satu Lapis Dilarang Naik MRT
Baca: Direktur CDC Amerika Serikat: Jika Semua Pakai Masker, Pandemi Covid-19 Berakhir dalam 8-12 Pekan
2. Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri
- Minimal dua lapis;
- Daya serap sebesar ≤ 60 detik;
- Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg;
- Lulus uji efisiensi filtrasi bakteri (ambang batas ≥ 60 %);
- Tekanan differensial (ambang batas ≤ 15);
- Ketahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva.
3. Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel