Kendala yang dialami ketika penyaluran subsidi gaji karyawan antara lain adanya duplikasi rekening.
Selain itu, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan rekening yang dibekukan.
Kendala lain yakni adanya rekening yang tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan rekening tidak terdaftar.
Untuk itu, Ida meminta pekerja yang belum menerima subsidi gaji untuk berkomunikasi dengan pemberi kerja dalam hal ini HRD perusahaan.
"Untuk itu, bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi namun hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji/upah, kami imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja.
Khususnya terkait data rekening para pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga menyediakan pengaduan terkait penerimaan subsidi gaji karyawan.
Pengaduan ini diperuntukkan bagi pekerja yang belum menerima subsidi gaji karyawan.
Berikut cara buat pengaduan subsidi gaji karyawan di Kemenaker :
1. Klik https://kemnaker.go.id/ lalu pillih kanal Subsidi Upah
2. https://bsu.kemnaker.go.id/ bisa langsung klik
3. https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
- Login kemnaker.go.id, atau buat jika belum punya akun dengan melengkapi profil.
- Lengkapi akun Kemnaker sesuai permintaan.
- Masukkan foto profil, dengan backgroud satu warna.
Baca: BLT UMKM Rp2,4 Juta yang Sudah Ditransfer akan Ditarik Kembali jika Tidak Segera Dicairkan
Baca: BLT UMKM yang Sudah Ditransfer Harus Segera Dicairkan atau Akan Ditarik Kembali, Ini Batas Waktunya
- Jika sudah selesai selanjutnya cek laman profil.
- Lalu scroll atau gulirkan ke bawah.
- Pada bagian bawah profil akun Kemnaker akan tercantum apakah kamu termasuk penerima pencairan BLT tahap 5 atau tidak.