Gadis tersebut dicabuli setelah ditilang karena melanggar lalu lintas.
Diketahui, DY merupakan anggota Polresta Pontianak berpangkat brigadir.
Awalnya, DY mengamankan korban dan temannya karena melanggar lalu lintas di samping Jalan Bonjol Tanjungpura, Pontianak.
Keduanya kemudian dibawa ke pos polisi terdekat untuk dilakukan tilang.
Baca: Dua Tersangka Mutilasi Elvina di Sumut Ternyata Mantan Narapidana Kasus Pencabulan
Baca: Mengaku Nafsu, Oknum Polisi yang Cabuli Gadis Pelanggar Lalu Lintas Terancam 15 Tahun Penjara
Namun, beberapa saat kemudian korban dibawa ke sebuah hotel.
Orangtua korban pun membuat laporan untuk mencari anaknya yang tak kunjung pulang.
Selanjutnya, orang tua korban mengetahui bahwa anaknya bersama oknum anggota tersebut dari teman sang anak yang pergi bersama.
Saat diperiksa, DY mengaku tertarik dengan tubuh korban.
DY mengaku langsung nafsu dan memiliki hasrat untuk mencabuli korban.
"Waktu diperiksa, dia bilang ketika ditilang, dia lihat tubuh korban dan langsung nafsu," kata Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020).
Diketahui, setelah dibawa ke pos polisi untuk ditilang, DY membawa korban ke sebuah hotel.
"Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan. Dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Komarudin.
Baca: Anak di Bawah Umur Dicabuli Oknum Pengurus Rumah Aman, Dipaksa Hubungan Badan di Depan Teman Sekamar
Baca: Viral Video Ayah Cabuli Anak Tirinya, Nekat Lakukan Hal Bejat Berulang Kali Bermodus Nonton Bokep
"Berawal dari sanalah, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Yang pasti proses ini sedang berjalan," lanjut Komarudin.
DY diamankan sesaat setelah dilaporkan, yakni pada Selasa (15/9/2020) malam.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan terancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Dia juga telah diamankan terkait dugaan pelanggaran kode etik," ucap Komarudin.
Menurut dia, selain proses hukum pidana, anggota berpangkat brigadir tersebut juga akan menjalankan proses peradilan kode etik profesi.
"Ancaman hukumannya terberat dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian," kata Komarudin.