BLT UMKM Rp2,4 Juta yang Sudah Ditransfer akan Ditarik Kembali jika Tidak Segera Dicairkan

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta. BLT UMKM harus segera dicairkan agar tidak ditarik kembali.

Sementara mengenai caranya, para pelaku pengusaha mikro bisa mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu-persatu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.

Teten Masduki (Kompas.com)


Baca: Kabar Gembira Diskon Listrik Rumah Tangga dan UMKM Diperpanjang Hingga Bulan Desember 2020

Setelah itu, pemerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp 2,4 juta ke masing-masing rekening.

"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," kata Teten.

(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Elsa Catriana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM yang Sudah Ditransfer Harus Segera Dicairkan, Ini Alasannya", dan "BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Ini Syarat untuk Mendapatkannya"



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer