Musisi Anang Hermansyah hingga Iwan Fals Tolak Konser Musik saat Kampanye Pilkada

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konser dangdut tetap digelar oleh Wakil Ketua DPRD Tegal meskipun belum mengantongi izin. Konser ini dihadiri ribuan orang.

"Ketentuan Pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020: (1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk: b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik," kata Plh Ketua KPU Ilham Saputra, dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/9/2020).

Ilustrasi Pilkada 2020. (Apahabar.com via Tribunnews.com)

Adapun sanksi bagi partai politik yang melanggar telah tertuang dalam Pasal 88C Ayat (2) PKPU 13/2020.

Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi ata Bawaslu kabupaten/kota.

Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota berhak melakukan penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.

Berikut ini sejumlah kegiatan yang dilarang di Pilkada 2020.

Baca: Tak Berani Bubarkan Konser Dangdut di Depan Kantor DPRD Tegal, Polisi Akui Tak Punya Cukup Kekuatan

Larangan ini sesuai yang telah diatur dalam Pasal 88C Ayat (1) PKPU 13/2020.

(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:

a. rapat umum;

b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;

c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;

d. perlombaan;

e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau

f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik.

(Tribunnewswiki.com/SO/Cika/Kompas.com/Melvina Tionardus)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Artis dan Musisi Serukan Tolak Konser Kampanye Pilkada di Tengah Pandemi"



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer