Hal ini lantaran adanya pendapatan stabil juga jaminan pensiunan.
PNS juga mempunyai risiko kecil untuk diberhentikan.
Tak hanya itu saja, PNS juga mempunyai banyak tunjangan yang menggiurkan.
Sebelumnya, tunjangan kinerja merupakan komponen take home pay tertinggi untuk banyak pegawai negeri sipil ini.
Jumlah atau besaran tunjangan kinerja PNS disesuaikan dengan instansi penempatannya.
Baca: Cek Rekening! Hari Ini Tahap 4 Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Ditransfer ke 2,8 Juta Pekerja
Baca: Wah, Ternyata Segini Besaran Nominal Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
Namun pernahkah terpikirkan siapa PNS yang menerima gaji paling tinggi di Indonesia?
Ternyata, gaji dan tunjangan tertinggi didapat oleh eselon I Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), atau tepatnya Direktur Jenderal Pajak ( Dirjen Pajak).
Untuk diketahui, DJP adalah direktorat atau unit kerja paling besar dari seluruh kementerian dan lembaga di Indonesia dari sisi jumlah PNS atau SDM.
Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, belum lama ini, mencuat wacana untuk memisahkan DJP dari Kementerian Keuangan.
Yaitu guna menjadikannya menjadi kementerian terpisah untuk mengelola penerimaan negara.
Untuk diketahui, tunjangan PNS DJP ini tertuang dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Di sanalah tertulis jika seorang Dirjen Pajak dapat menerima tukin sebesar Rp 117.375.000 per bulan.
Kemudian disusul pejabat PNS eselon I lainnya di DJP.
Mereka menerima tukin per bulan dari Rp 99.720.000, Rp 95.602.000, juga Rp 84.604.000.
Tukin untuk para PNS DJP yang lebih besar daripada instansi pemerintah lain tersebut diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Yakni berisi tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Besaran tukin DJP ini adalah yang paling tinggi dibandingkan instansi pemerintah lain, termasuk dengan sesama PNS di Kemenkeu.
Sementara itu, dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tunjangan kinerja atau tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, dan tukin dibayarkan 50 persen jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen.
Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen.