Dirjen Pajak Jadi PNS dengan Gaji dan Tunjangan Tertinggi, Tukin Mencapai Rp 117 Juta

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). Dirjen Pajak jadi PNS dengan tunjangan tertinggi.

Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) adalah perguruan tinggi kedinasan di Indonesia sangat diminati para lulusan sekolah menengah.

Para lulusan sekolah menengah ingin berkuliah di PKN STAN karena perguruan tinggi tersebut memiliki beberapa keistimewaan.

Perguruan tinggi yang berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini menggratiskan biaya kuliah bagi semua mahasiswanya.

Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (Tribunnews.com)

Baca: Menko Perekonomian Sebut Pemerintah Kaji Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Dilanjut hingga Tahun Depan

Tidak hanya itu, lulusan STAN juga akan langsung diangkat menjadi CPNS di lingkungan Kemenkeu atau instansi pemerintah lainnya.

Berapa besaran gaji dan tunjangan lulusan STAN diangkat menjadi CPNS?

Gaji pokok CPNS lulusan STAN sifatnya sama dengan seluruh instansi pemerintah di seluruh Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Seorang lulusan STAN dari program studi (prodi) D3 maka otomatis akan diangkat menjadi CPNS di golongan IIc.

Sementara untuk lulusan prodi D1 maka masuk golongan CPNS IIa.

Aturan terbaru dari Kemenkeu, lulus PKN STAN masih harus mengikuti tes CPNS sebelum diangkat menjadi CPNS yakni Tes TKD.

Lulusan STAN bisa melanjutkan kuliah lagi setelah 2 tahun bekerja, baik melanjutkan kuliah kedinasan ataupun atas inisiatif sendiri.

Nantinya pendidikan terakhir bisa digunakan untuk kenaikan pangkat golongan PNS.

Gaji dan tunjangan (take home pay)

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS untuk golongan IIc masa kerja tahun pertama yakni sebesar Rp 2.301.800 per bulan.

Lalu untuk golongan IIa gaji pokoknya sebesar 2.022.200 per bulan.

Selain gaji pokok, CPNS lulusan PKN STAN juga menerima tunjangan melekat antara lain tujangan suami istri 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok (maksimal 3 anak), tunjangan makan Rp 35.000 per hari (golongan II), tunjangan jabatan, dan uang perjalanan dinas.

CPNS lulusan STAN juga akan menerima tunjangan kinerja atau tukin. Besaran tukin lazimnya jauh lebih besar ketimbang tunjangan-tunjangan melekat yang sudah disebutkan di atas, bahkan bisa jauh di atas gaji pokok PNS.

Besaran tukin per bulan disesuaikan dengan unit penempatan CPNS.

Sekedar informasi, lulusan STAN harus bersedia ditempatkan di semua instansi pemerintah di seluruh Indonesia.

Sebagai contoh, jika lulusan STAN ditempatkan di Kemenkeu, maka besaran tukin yang diterima per bulan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Baca: Soal Jumlah Pekerja Penerima Subsidi Gaji Tahun Depan, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241 Tahun 2015 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Halaman
123


Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer