Selain terjadi revisi UU KPK oleh Pemerintah dan DPR yang tidak disetujui publik dengan aksi demonstrasi besar beberapa waktu lalu, KPK juga menyita atensi lain.
Beberapa waktu lalu, Ketua KPK Firli Bahuri disebut melakukan pelanggaran kode etik.
Dirinya terbukti dan dinyatakan melanggar kode etik ketika menggunakan helikopter mewah, yang seharusnya tak dilakukan oleh elemen KPK.
"Mengadili, menyatakan terperiksa terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean saat membacakan putusan dalam sidang yang disiarkan melalui streaming media, Kamis (24/9/2020).
Dewan Pengawas KPK menilai Firli tidak mengindahkan kewajiban untuk menyadari bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan KPK.
Firli juga dinilai tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dalam perilaku sehari-hari yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Atas pelanggaran tersebut, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi ringan berupa pemberian Teguran Tertulis 2 kepada Firli.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagia Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Tumpak.
Peristiwa-peristiwa tak biasa yang terjadi di KPK dalam beberapa tahun terakhir ini ternyata oleh ICW disebut sebagai pemicu gelombang pengunduran diri banyak pegawai KPK.
Indonesia Corruption Watch (ICW) turut menanggapi banyaknya pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memilih mundur.
Baca: Febri Diansyah Mundur, Pimpinan KPK Sebut hanya Pecinta Sejati yang Mampu Bertahan
ICW memaklumi keputusan Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengundurkan diri dengan alasan perubahan kondisi di KPK.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, kondisi KPK memang sudah tidak sama.
Sehingga, pengunduran diri para pegawai KPK dapat dipahami.
"ICW dapat memahami jika banyak pegawai KPK yang pada akhirnya mengundurkan diri dari lembaga anti rasuah itu."
"Sebab, kondisi kelembagaan KPK memang tidak seperti sediakala," kata Kurnia, Jumat (25/9/2020), dikutip dari Kompas.com.
Kurnia menuturkan, ada dua faktor yang mengubah kelembagaan KPK.
Yakni terpilihnya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dan revisi Undang-undang KPK.
Menurut Kurnia, KPK yang dahulu menuai banyak prestasi justru menuai kontroversi sejak Firli menjabat sebagai Ketua KPK.
Baca: Kepala Biro Humas dan Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Mengundurkan Diri dari KPK
Sedangkan, UU KPK yang baru dinilai telah berhasil menghancurkan kewenangan KPK.
"Jika saja orang yang terbukti melanggar kode etik tidak terpilih menjadi Pimpinan KPK dan UU KPK lama masih berlaku."