Bekerja Ekstra Keras, Penggali Kubur Jenazah Covid-19 TPU Pondok Ranggon: Baru 2020 Capeknya Terasa

Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penggali kubur jenazah covid-19 TPU Pondok Rangon

Pada bulan puasa lalu bahkan Minar tidak pulang ke rumah selama satu minggu.

Saat itu, tiap malam Minar tidur di TPU Pondok Ranggon sembari mencuci pakaian kerjanya.

Baca: Di Finlandia, Anjing Digunakan untuk Mendeteksi Virus Corona, Diuji Coba Pekan Ini

Hal itu dilakukan Minar atas anjuran Kepala Sudin TPU Pondok Ranggon, yang meminta agar pakaian yang sudah dikenakan para penggali kubur tidak dibawa pulang ke rumah.

Semua yang dikenakan para penggali kubur saat bertugas harus tetap berada di TPU Pondok Ranggon.

Anjuran Kepala Sudin TPU Pondok Ranggon ini berlaku sampai saat ini.

"Jadi kita tidak membebani rumah tangga, tidak membebani istri. Kasihan yang di rumah, takutnya, karena penyakit ini kayak angin, tidak kelihatan. Takutnya nempel di badan, pakaian, baju," ujar dia.

Rekor harian Minar menguburkan jenazah Covid-19 di TPU Pondok Ranggon berjumlah 42.

"Itu rasanya kayak kerja terus. Istirahat kami itu seperti ini, sehabis memakamkan, kita duduk seperti ini di sekitar makam," kata Minar.

10 Petugas dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember terpaksa menguburkan jenazah pasien covid-19 menggunakan tangan di Kecamatan Ambulu lantaran tak dipinjami cangkul oleh warga sekitar. (Tangkapan layar video via Kompas.com)

Teringat Keluarga, Minar Menangis Saat Bertugas

Bekerja sebagai penggali kubur jenazah Covid-19, Minar justru kerap menangis bila teringat keluarga di rumah.

Minar menceritakan, keluarga sempat melarangnya bekerja memakamkan jenazah Covid-19.

Larangan tersebut datang dari istri Minar, yang meminta agar dirinya melakukan pekerjaan lain selain menggali kubur jenazah Covid-19.

"Tolonglah pak, pekerjaan lain kan juga ada selain menggali," kata Minar menirukan permintaan sang istri.

Permintaan istrinya itu dinilai masuk akal karena Covid-19 merupakan virus menular yang sangat berbahaya. Istri Minar khawatir bila sang suami tertular Covid-19.

Namun, Minar meyakinkan istrinya bila pekerjaannya merupakan tugas kemanusiaan yang harus dilaksanakan.

Sebagai penggali kubur di TPU Pondok Ranggon, Minar telah disumpah dan diberikan Surat Keputusan (SK) sebagaimana pegawai negeri sipil (PNS).

"Saya bilang begini, walaupun ini PPJE (Petugas Pemakaman Jenazah), kita sama-sama disumpah, sama dengan pegawai negeri. Karena kita disumpah, ada surat tugasnya, ada sumpahnya, kita siap ditempatkan di mana saja," jelas Minar.

Setelah meyakinkan sang istri, Minar kemudian meminta restu istri dan keluarga.

Utamanya agar tugas menguburkan jenazah Covid-19 di TPU Pondok Ranggon berjalan lancar.

Serta agar Minar dan para penggali kubur lainnya diberikan berkat kesehatan selama mengemban tugas kemanusiaan.

Baca: Produk Perikanan Indonesia Dilarang Masuk China karena Virus Corona, KKP Angkat Bicara

Halaman
123


Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer