Acara konser dangdut yang dihadiri ribuan warga di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020) malam, menimbulkan keprihatinan publik.
Pasalnya, konser tersebut memicu adanya kumpulan massa di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga menurun kasusnya di Indoensia.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Pancasakti Tegal, Hamidah Abdurrachman menilai, pejabat yang menggelar pesta pernikahan dengan hiburan megah itu tidak memiliki kepekaan terhadap persoalan masyarakat saat ini.
Ini menunjukkan pejabat tersebut tidak memiliki sense of crisis terhadap permasalahan masyarakat," kata Hamidah yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/9/2020).
Menurut Hamidah, wakil ketua DPRD Tegal sebagai pejabat publik harusnya mempertimbangkan segala sesuatu sebelum bertindak.
"Kondisi masyarakat kita banyak yang sedang kesusahan karena pandemi, apalagi Presiden Jokowi juga sudah menetapkan Inpres No 6 tahun 2020 untuk melindungi masyarakat," kata dia.
Hamidah juga mempertanyakan pihak kepolisian yang sempat memberikan izin konser dangdut yang berpotensi mengundang kerumunan banyak orang.
"Dalam memberikan izin keramaian apalagi untuk sebuah pesta dengan hiburan seperti itu harus mempertimbangkan faktor keselamatan dan kesehatan masyarakat," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tak Berani Bubarkan Konser Dangdut yang Digelar Wakil Ketua DPRD Tegal, Ini Alasannya"