Ninja 250 2018: Rp 64.000.000
Ninja 250 ABS SE 2018: Rp 74.400.000
Ninja 250 2019: Rp 64.100.000
Ninja 250 ABS SE Smart Key 2020: Rp 77.100.000
Ninja 250 SE MDP Smart Key 2019 Non ABS: Rp 67.800.000
Ninja 250 SE MDP Smart Key 2019 ABS: Rp 75.500.000
*harga OTR DKI Jakarta
*harga rekomendasi
*harga dapat berubah sewaktu-waktu
*harga berbeda di tiap daerah
Sebelumnya, relaksasi pajak pembelian mobil baru sempat digaungkan Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam.
Menurutnya, kalau pajak-pajak mobil baru itu jadi 0 persen, akan menekan harga mobil sekitar setengahnya dari saat ini. Bob mengakui, industri otomotif saat ini butuh stimulus dari pemerintah agar terjadi peningkatan daya beli.
“Kami harapkan ada tax deduction untuk menstimulus daya beli, tapi tax deduction ini yang tidak mengurangi pendapatan pemerintah,” kata Bob kepada Kompas.com belum lama ini.
“Harapan kita ada di pajak daerah, kalau pajak bisa diturunkan, jumlah yang dijual bisa naik,” ujarnya.
Ilustrasi jika daftar pajak 0 persen meliputi 4 poin ini:
- Pajak penjualan barang mewah (PPnBM),
- Pajak kendaraan bermotor
Jika perhitungan dengan asumsi total biaya langsung yang berhubungan dengan kendaraan yang dijual ada di kisaran 60 persen, jika pajak dihapus, menghilangkan 40-an persen dari komponen harga jual mobil baru ditanggung konsumen.
Bisa jadi ilustrasi berikut terjadi untuk beberapa jenis mobil dari harga rata-rata jika dikurangi 40 persen.
Toyota Avanza Rp 200.000.000 - 40 persen = Rp 120.000.000
Mitsubishi Xpander Rp 250.000.000 - 40 persen = Rp 150.000.000.
Sebagaian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika Pajak Mobil Baru Nol Persen, Harga LCGC Setara Motor Sport 250 cc"