Berikut Syarat Penerima Bantuan Kuota Data dari Pemerintah, Kini Disederhanakan

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembelajaran jarak jauh. Syarat penerima bantuan kuota data dari pemerintah kini disederhanakan.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Persyaratan atau kriteria yang harus dipenuhi para pelajar, guru, mahasiswa, dan dosen agar bisa mendapat bantuan kuota internet dari pemerintah kini disederhanakan,

Hal ini dikatakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nadiem Makarim.

Persyaratan itu, kata Nadiem, disederhanakan agar meminimalisir isu birokratis yang bisa menghalangi penerimaan bantuan kuota.

“Bahwa persyaratan tersebut agar meminimalisir isu-isu birokratis yang bisa menghalang. Jadi kami buat persyaratannya sesederhana mungkin untuk bisa mendapat bantuan kuota data internet,” kata Nadim dalam konferensi pers virtual, Jumat (25/9/2020), dikutip dari Kompas.

Agar bisa mendapat kuota internet gratis, pada peserta didik jenjang PAUD, dasar, dan menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik, kata Nadiem.

Baca: Kuota Belajar Kemendikbud Bisa Akses Banyak Aplikasi, dari Edmodo hingga Whatsapp

Mendikbud, Nadiem Makarim saat peluncuran Merdeka Belajar Episode 5 : Guru Penggerak melalui virtual zoom webinar yang disiarkan secara langsung pada kanal Youtube Kemendikbud RI, Jumat (03/07/2020). (Dok. Humas Kemendikbud)

Peserta didik tersebut juga wajib mempunyai nomor ponsel yang aktif atas nama sendiri, orangtua, atau wali.

Hal yang sama juga berlaku bagi para pendidik jenjang PAUS, dasar dan menengah jika ingin mendapatkan kuota internet gratis dari pemerintah.

Sementara itu, untuk mahasiswa wajib terdaftar dalam aplikasi PD Dikti.

Selain itu, para mahasiwa tersebut juga harus aktif dalam perkuliahan dan memiliki kartu rencana studi dalam semester berjalan.

“Untuk dosen harus terdaftar di PD Dikti dan harus aktif dalam tahun ajaran 2020/2021, harus memiliki nomor registrasi NIDN, NIDK, NIP dan tentunya punya nomor ponsel yang aktif,” kata Nadim.

Subsidi bantuan kuota gratis ini akan diberikan kepada empat kelompok.

Baca: Kemendikbud Beri Bantuan Kuota untuk Pembelajaran Jarak Jauh, Ada Kuota Umum dan Kuota Belajar

Pertama, untuk kelompok peserta didik jenjang PAUD akan mendapat kuota internet gratis sebesar 20 giga per bulan.

Kuota tersebut terbagi menjadi 5 giga untuk kuota umum dan 15 giga kuota belajar.

Kedua, untuk peserta didik jenjang dasar hingga menengah akan mendapat kuota internet gratis sebesar 35 giga perbulan.

Kuota tersebut terbagi menjadi 5 giga untuk kuota umum dan 30 giga kuota belajar.

Ketiga, untuk tenaga pendidik jenjang PAUD, dasar dan menengah akan mendapat kuota internet gratis sebesar 42 giga per bulan.

Baca: Dua Jenis Bantuan Kuota Internet dari Kemendikbud, Kuota Umum dan Kuota Belajar, Apa Bedanya?

Kuota tersebut terbagi menjadi 5 giga untuk kuota umum dan 37 giga kuota belajar.

Keempat, untuk mahasiswa dan dosen akan mendapat kuota internet gratis sebesar 50 giga per bulan.

Kuota tersebut terbagi menjadi 5 giga untuk kuota umum dan 45 giga kuota belajar.

Ilustrasi para pelajar melakukan kegiatan belajar jarak jauh. ((Tribunlampung.co.id/Deni Saputra))

Dua jenis bantuan kuota 

Halaman
12


Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer