Pertama, untuk kelompok peserta didik jenjang PAUD akan mendapat kuota internet gratis sebesar 20 giga per bulan.
Kuota tersebut terbagi menjadi 5 giga untuk kuota umum dan 15 giga kuota belajar.
Kedua, untuk peserta didik jenjang dasar hingga menengah akan mendapat kuota internet gratis sebesar 35 giga perbulan.
Kuota tersebut terbagi menjadi 5 giga untuk kuota umum dan 30 giga kuota belajar.
Baca: Kuota Belajar Kemendikbud Bisa Akses Banyak Aplikasi, dari Edmodo hingga Whatsapp
Ketiga, untuk tenaga pendidik jenjang PAUD, dasar dan menengah akan mendapat kuota internet gratis sebesar 42 giga per bulan.
Kuota tersebut terbagi menjadi 5 giga untuk kuota umum dan 37 giga kuota belajar.
Keempat, untuk mahasiswa dan dosen akan mendapat kuota internet gratis sebesar 50 giga per bulan.
Kuota tersebut terbagi menjadi 5 giga untuk kuota umum dan 45 giga kuota belajar.
Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nadim Makariem mengaku telah menyederhanakan persyaratan yang diperlukan untuk mendapat bantuan subsidi kuota internet bagi pelajar, mahasiswa, guru, dan dosen dari pemerintah.
“Bahwa persyaratan tersebut agar meminimalisir isu-isu birokratis yang bisa menghalang. Jadi kami buat persyaratannya sesederhana mungkin untuk bisa mendapat bantuan kuota data internet,” ujar Nadim dalam konferensi pers virtual, Jumat (25/9/2020).
Baca: Kemendikbud Beri Bantuan Kuota untuk Pembelajaran Jarak Jauh, Ada Kuota Umum dan Kuota Belajar
Nadim menjelaskan, untuk peserta didik jenjang PAUD, dasar dan menengah wajib terdaftar di aplikasi Dapodik.
Selain itu, mereka juga wajib memiliki nomor ponsel yang aktif atas nama sendiri, orangtua atau walinya.
Hal yang sama juga berlaku bagi para pendidik jenjang PAUS, dasar dan menengah jika ingin mendapatkan kuota internet gratis dari pemerintah.
Sementara itu, untuk mahasiswa wajib terdaftar dalam aplikasi PD Dikti.
Selain itu, para mahasiwa tersebut juga harus aktif dalam perkuliahan dan memiliki kartu rencana studi dalam semester berjalan.
“Untuk dosen harus terdaftar di PD Dikti dan harus aktif dalam tahun ajaran 2020/2021, harus memiliki nomor registrasi NIDN, NIDK, NIP dan tentunya punya nomor ponsel yang aktif,” kata Nadim.
Baca: Untuk Mahasiswa, Ini Cara dan Syarat untuk Mendapatkan Kuota Gratis 50 GB dari Kemendikbud
Bantuan diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar.
Dilansir oleh Kompas.com, sejak Selasa (22/9/2020) hingga Kamis (24/9/2020), Kemendikbud menyalurkan bantuan kuota internet tahap pertama.