"Korban dan tersangka ini tinggal serumah. Jadi korban mengizinkan tersangka tinggal bersama karena ikut membantu kerja," lanjut Sutrisno.
Baca: Terlilit Utang, Sepasang Pasutri di Gresik Bobol Rumah Tetangga, Pembantu Disekap dan Dianiaya
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian hingga Rp 128 juta.
"Perhiasan sudah dijual. Untuk hasilnya, sudah dibagi dua. Mereka menggunakan uang itu untuk foya-foya," pungkas mantan Kanitreskrim Polsek Simokerto itu.
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku nekat melakukan aksi pencurian itu karena terdesak kebutuhan.
Kebiasaan mereka mengunjungi kafe dan mengonsumsi minuman keras serta main wanita yang menjadi alasan mereka merasa kurang atas gaji yang diterima. "Buat foya-foya pak," aku Erwin.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Modus Ngamen, Remaja Usia 16 Tahun Diringkus Maling Handphone di Duren Sawit