Pegawai BRI Korupsi Uang 11 Nasabahnya, Aksi Mulus Berhasil Kantongi Rp2,1 Miliar di Rekeningnya

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITAHAN—Tersangka Pegawai BRI Cabang Dolopo-Madiun, RS ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi uang 11 nasabah hingga merugikan negara Rp 2,1 M.

RS terbilang leluasa, lanjut Bayu, saat mengambil uang di rekening nasabah.

Baca: BRI Bagi-bagi Hadiah dari Galaxy S20 Hingga Mobil Toyota Rush Untuk Nasabah Setianya, Simak Caranya

Hal ini lantaran kapasitas yang dimilikinya sebagai pegawai turun tangan dalam mengurus pengajuan dan pencairan kredit.

Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com pada Kamis (24/9/2020) rata-rata uang pinjaman kredit hingga Rp1 miliar yang diambil dari nasabah.

Tersangka ini membuka rekening fiktif atas nama keluarga nasabah saat melancarkan aksinya ini.

Lantas sedikit demi sedikit uang yang ada di rekening nasabah ini dipindahkan ke rekening fiktif yang dibuatnya.

Setelah itu, RS mulai mengirimkan uang yang dijarahnya tersebut ke rekening pribadinya.

RS, tersangka kasus korupsi dana nasabah dengan kerugian negara Rp2,1 M, dibawa ke mobil tahanan. (Kompas)


Lanjutan, 
Karyawan Bank Nekat Korupsi Rp2,1 Miliar untuk Judi Online, Bermodus Rekening Fiktif

Seorang karyawan Bank di Dolopo- Madiun melakukan korupsi sebesar Rp2,1 miliar.

Jumlah tersebut dikumpulkan PR, pelaku korupsi, dari sebelas nasabah.

PR mengambil uang nasabah dengan cara membuat buku rekening fiktif.

Buku tersebut menggunakan surat kuasa dari nasabah yang mengajukan kredit usaha.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Bayu Novrian Dinata.

Rekening fiktif, kata Bayu, menggunakan nama keluarga korban yang tertera dalam dokumen peminjaman. Uang itu kemudian dipindahkan sedikit demi sedikit.

Jabatan RS sebagai relationship manager memudahkannya mengakses data-data nasabah yang mengajukan pinjaman.

Apalagi orang yang mengajukan pinjaman atau kredit di Bank tersebut harus melalui tersangka.

“RS ini yang melayani nasabah, apa pun itu, pemindahan pembukuan, pencairan, ini yang dia salah gunakan," kata Bayu, Senin (21/9/2020).

Hasil penyidikan jaksa, terdapat 11 nasabah yang menjadi korban ulah tersangka dalam rentang waktu setahun, dari Desember 2018 hingga Desember 2019.

Pria dua anak itu memindahbukukan uang dari rekening korban ke rekening fiktif lantaran tahu dana pinjaman tidak langsung dicairkan seluruhnya oleh nasabah.

Baca: Terpidana Kasus Korupsi Hambalang, M Nazaruddin Bebas Murni dari Bapas Bandung

“Jadi rekening fiktif itu buku dan ATM-nya yang memegang tersangka. Jadi begitu uang masuk langsung ditarik dan digunakan oleh tersangka,” kata Bayu.

Uang yang ditarik kemudian dimasukkan ke rekening pribadi tersangka. Uang itu lalu digunakan untuk bermain judi bola online dan kebutuhan pribadi.

Halaman
123


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer