Pegawai BRI Korupsi Uang 11 Nasabahnya, Aksi Mulus Berhasil Kantongi Rp2,1 Miliar di Rekeningnya

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITAHAN—Tersangka Pegawai BRI Cabang Dolopo-Madiun, RS ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi uang 11 nasabah hingga merugikan negara Rp 2,1 M.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - RS, seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) dipecat atas ulah yang dibuatnya.

Diketahui adalah RS (32) dituduh telah melakukan korupsi uang milik 11 nasabah BRI.

RS merupakan pegawai BRI Cabang Dolopo-Madiun.

Bahkan kerugian negara akibat ulah pegawai BRI ini mencapai Rp 2,1 miliar.

Uang korupsi tersebut diakui RS pada penyidik digunakan untuk bermain judi bola online.

Sebagai informasi, RS menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.

“Kasus ini penyelidikannya cukup lama dan perhitungan kerugian sudah keluar. Selain itu saksi-saksi sudah banyak diperiksa. Setelah diperiksa sebagai tersangka, RS langsung kami tahan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Agung Mardiwibowo, Senin (21/9/2020).

Baca: Selain Berseteru dengan Lionel Messi, Presiden Barcelona Josep Bartomeu Dilaporkan Terlibat Korupsi

Baca: KPK Selalu Bersedih Saat Ada Pejabat Negara Tertangkap Lakukan Korupsi Reputasi Bangsa Runtuh

Pemecatan RS

Budi Santoso selaku Pimpinan BRI cabang Madiun telah mengkonfirmasi pemecatan RS, Rabu (23/9/2020).

“Bank BRI telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai sanksi kepada oknum pekerja (tersangka RS) yang terlibat dalam kasus tersebut,” ungkap Budi.

Pengambilan kebijakan untuk memecat RS ini sebagai bentuk ketegasan BRI.

Yakni BRI tak memberikan tolerir tindakan fraud yang diprakttikan di seluruh unit kerja mereka.

Budi pun menambahkan, koordinasi dengan pihak berwenang juga dilakukan.

Hal tersebut guna menangani sesuai aturan yang ada.

Seluruh proses operasional, ungkap BRI memastikan, dijalankan dengan memegang prinsip kehati-hatian.

DITAHAN—Tersangka Pegawai BRI Cabang Dolopo-Madiun, RS ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi uang 11 nasabah hingga merugikan negara Rp 2,1 M. (KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI)


Kronologi

Bayu Novrian Dinata selaku Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun menjelaskan, tersangka RS sudah pernah mengembalikan uang Rp 200 juta ke Bank BRI.

Kala itu terjadi, ada sekitar uang Rp 400 juta milik nasabah yang diambil.

Hal tersebut RS lakukan sebelum kasus korupsi tersebut berpindah tangan ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.

Namun kemudian mulai terkuak saat RS mengambil uang dari 11 nasabah dengan jumlah Rp2,1 miliar.

Halaman
123


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer