Kemendikbud Beri Bantuan Kuota untuk Pembelajaran Jarak Jauh, Ada Kuota Umum dan Kuota Belajar

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Pembelajaran Jarak Jauh - Christabel, siswa SDK Penabur, Duren Sawit, mengerjakan tugas sekolah di rumahnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (27/3/2020). Ia menggunakan situs Google Classroom untuk menerima pelajaran dari gurunya yang juga mengajar dari rumah saat terjadinya wabah Covid-19.

Kuota umum: 5 GB
Kuota belajar: 45 GB
Total paket kuota internet: 50 GB/bulan

Waktu berlaku dan distribusi

Baca: Untuk Mahasiswa, Ini Cara dan Syarat untuk Mendapatkan Kuota Gratis 50 GB dari Kemendikbud

Ilustrasi pembelajaran jarak jauh. Pelajar dan mahasiswa mendapat subsidi kuota internet dari pemerintah (Tribun Manado)

Masa berlaku kuota data internet dari Kemendikbud ialah 30 hari terhitung sejak diterimanya kuota data di nomor ponsel pendidik maupun pelajar.

Peraturan ini berlaku saat bulan pertama dan kedua pengiriman bantuan.

Pemberitahuan penerimaan kuota ini pun berasal dari pesan singkat atau SMS yang diberikan kepada nomor yang sudah terdaftar.

Jika belum mendapatkannya, pemerintah memang masih dalam proses untuk pemberian kuota.

Pasalnya pada bulan pertama, Kemendikbud membagi penyebaran kuota dalam 2 tahap. Tahap pertama dimulai sejak 22 hingga 24 September 2020.

Kemudian tahap kedua pada 28 hingga 30 September 2020.

Setelah itu, Kemendikbud sudah membagikan lini masa untuk distribusi kuota gratis seperti di bawah ini.

Baca: Sudah Capai Tahap 4, Ini Alasan Mengapa Masih Ada Karyawan yang Belum Kebagian BLT Rp 600 Ribu

1. Bantuan kuota data internet bulan kedua:

  • Tahap I: Tanggal 22 – 24 Oktober 2020
  • Tahap II: Tanggal 28-30 Oktober 2020

2. Bantuan kuota data internet bulan ketiga dan keempat (dikirim bersamaan):

  • Tahap I: Tanggal 22-24 November 2020
  • Tahap II: 28-30 November 2020

Dalam rangka mendukung pembelajaran jarak jauh, Kemendikbud dan Bagian Anggaran dan Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2020 mengalokasikan dana sebesar Rp8,9 triliun.

Mereka menggunakan anggaran sebanyak Rp 7,2 triliun untuk subsidi kuota internet selama 4 bulan.

Sementara itu, Rp 1,7 triliun digunakan untuk tunjangan profesi guru, tenaga pendidikan, dosen, dan guru besar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Perbedaan Kuota Umum dan Kuota Belajar di Bantuan Kuota Kemendikbud"

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Nur)



Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer