Menurut dia, selain proses hukum pidana, anggota berpangkat brigadir tersebut juga akan menjalankan proses peradilan kode etik profesi.
"Ancaman hukumannya terberat dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian," kata Komarudin.
Baca: Gadis 15 Tahun Diduga Dicabuli Oknum Polisi, Korban Dibawa ke Hotel setelah Melanggar Lalu Lintas
Baca: Seorang Pria Cabuli Anak Tetangga Berusia 9 Tahun, Kepergok Sang Istri Saat Masuk ke Kamar
Komarudin menegaskan bahwa kasus tersebut tetap berjalan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kalau itu benar, tentu mencoreng citra Polri di tengah upaya yang saat ini kita lakukan terkait dengan profesional anggota," tegas Komarudin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Brigadir DY Cabuli Pelanggar Lalu Lintas, Tergiur Tubuh Korban, Terancam 15 Tahun Penjara dan Dipecat