Beberapa pihak menyerukan Pilkada 2020 untuk ditunda mengingat penularan Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.
Pilkada disebut berpotensi mengundang kerumunan massa, mengingat dalam serangkaian proses dalam pemilihan umum seringkali mengumpulkan atau membuat kerumunan orang.
Belum lagi penyelenggara, pengawas dan peserta Pilkada juga sangat berpotensi menularkan Covid-19 meski sudah menerapkan protokol kesehatan.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda.
Dalam pandangan NU, pandemi Covid-19 di Indonesia kini mencapai tingkat darurat.
"Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati," kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj, Minggu (20/9/2020).
Said mengatakan, dengan adanya pandemi Covid-19, seharusnya prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah seharusnya diorientasikan pada pengentasan krisis kesehatan.
Upaya pengetatan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) perlu didukung dengan tetap berupaya menjaga kelangsungan kehidupan ekonomi masyarakat.
Sementara pilkada, sebagaimana lazimnya perhelatan politik, selalu identik dengan mobilisasi massa.
Baca: Ketua KPU dan 2 Komisioner Terkonfirmasi Positif Covid-19, Tahapan Pilkada 2020 Tetap Tak Ditunda
Baca: Jusuf Kalla Usulkan Tunda Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 hingga Vaksin Covid-19 Ditemukan
Kendati ada pengetatan regulasi terkait pengerahan massa, kata Said, nyatanya terjadi konsentrasi massa ketika pendaftaran paslon di berbagai kantor KPU beberapa waktu lalu.
Hal ini pun rawan memunculkan klaster penularan virus corona dari acara berkait Pilkada.
Muncul pula fakta bahwa sejumlah penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta para calon kontestan Pilkada di sejumlah daerah positif Covid-19.
"Pelaksanaan pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya," ujar Said.
Oleh karenanya, selain meminta Pilkada 2020 ditunda, PBNU juga meminta supaya anggaran Pilkada direalokasikan bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial.
"Selain itu, Nahadlatul Ulama perlu mengingatkan kembali Rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2012 di Kempek Cirebon perihal perlunya meninjau ulang pelaksanaan Pilkada yang banyak menimbulkan madharat berupa politik uang dan politik biaya tinggi," kata Said Aqil Siradj.
Sama seperti NU, ormas Islam besar lain yakni Muhammadiyah juga menyerukan untuk penundaan Pilkada 2020.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan DPR untuk meninjau kembali pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19.
Baca: Angka Kasus Covid-19 Meroket, Akankah KPU Tunda Pilkada 2020?
Baca: Klaster Pilkada Muncul, Banyak Bacalon Kepala Daerah yang Langgar Protokol Kesehatan
Hal ini dikatakan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam konferensi persnya, Senin (21/9/2020).
"Kami sampaikan bahwa usulan Muhammadiyah agar pelaksanaan Pilkada 2020 dipertimbangkan dengan seksama untuk ditunda pelaksanaannya," kata Mu'ti.