Kasus Perampasan Terjadi di Jambi, Pelaku Hanya Pakai Celana Dalam, Peluk Korban Lalu Bawa Kabur HP

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual

Kasus pemerkosaan dialami oleh gadis berusia 15 tahun di Poncowarno, Kebumen.

Gadis belia itu digilir oleh dua temannya sendiri, NA dan JA.

Pemerkosaan dilakukan di rumah orangtua tersangka NA.

NA tak kuasa menahan nafsu bejatnya karena kebiasaan menonton film panas Jepang.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menceritakan kronologinya, Jumat (18/9/2020).

Perisitiwa ini terjadi pada Sabtu (12/9/2020).

Baca: Profesi Pramugari Keren Tapi Penuh Risiko, Studi: Rentan Kena Kanker Payudara dan Pelecehan Seksual

Awalnya, korban di ajak ke rumah tersangka.

Di sana, ia dipaksa untuk masuk ke kamar.

"Selanjutnya korban dipaksa masuk ke kamar," ujar Rudy.

Kasus pemerkosaan ini terbongkar dari kecurigaan orangtua.

Orangtua korban menaruh curiga lantaran putrinya tak kunjung pulang.

Padahal ia hanya berpamitan untuk menonton kesenian ebeg.

Ketika di rumah, sang anak langsung buka suara terkait peristiwa nahas yang dialaminya.

Selanjutnya orang tua korban melaporkan ke Polres Kebumen.

Baca: Pekerja Seks Tewas setelah Layani Pelanggan, Diduga Suami Terlibat Ikut Jajakan Istrinya

"Dari laporan itu, pada hari Rabu (16/9) sekitar pukul 15.00 Wib, tersangka berhasil ditangkap di Jembatan Pejengkolan Kecamatan Poncowarno," jelasnya.

Akibat aksinya, pelaku dijerat dengan P 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Th 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Tersangka diancam hukuman paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Nur)



Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer